Bejad..Ayah “Obok-obok” Kemaluan Putri Kandungnya Usia 7 tahun

Kapolsek Mandau, Kompol Riki Ricardo

Duri(SegmenNews.com)- PA, gadis belia berumur 7 tahun menerima perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri. Namun ayah kandungnya AJ (35) warga Mandau, Kabupaten Bengkalis tidak mengakui perbuatannya.

Kapolsek Mandau, Kompol Riki Ricardo Sik mengungkapkan, berdasarkan laporan perbuatan cabul tersebut terungkap saat korban dimandikan ibunya.

Ketika itu, ibunya melihat ada keanehan pada kelamin putrinya. Saat ditanya, putrinya mengaku telah dicabuli ayahnya dengan memasukkan jari ke kelaminnya.

Mendengar pengakuan putrinya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Mandau.

Polisi bergerak cepat, dan berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan PA, Kamis sore (19/7/18).

Saat diintrogasi, ayah korban tidak mengakui perbuatannya. Walau demikian AJ tetap ditahan untuk proses penyelidikan dan dijerat pasal 82 ayat 2 UU No.35 Th 2014 .***(edi).