Mahasiswa Desak Polda dan Kejaksaan Segera Tetapkan SF Haryanto dan Muhammad Tersangka Korupsi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu Lawan Korupsi, Selasa (18/9/2018), melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau segera menetapkan SF Haryanto, mantan Kadis PU Riau dan Muhammad ST MT, Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka korupsi proyek transmisi pipa PDAM di Kota Tembilahan.

Dua mahasiswa bertopeng SF Haryanto dan Muhammad mendengar penjelasan Kejaksaan

Puluhan mahasiswa ini melakukan orasi sekitar 15 menit di depan pagar Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Arifin Ahmad. Dua di antara demonstran terlihat menggunakan topeng dengan wajah SF Haryanto dan Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Koordinator Lapangan, Ricky, disebutkan, menuntut agar kepolisian bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mahasiswa juga meminta Polda Riau segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan tahun 2013, dimana empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, satu di antaranya Muhammad ST MT, mantan Kabid Cipta Karya yang saat ini menjabat Wabup Bengkalis.

Petugas Kejaksaan melakukan pengamanan

Mahasiswa juga mendesak agar segera dilakukan penahanan terhadap tersangka dan melimpahkannya ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan.

Usai berorasi dan menyampaikan pernyataan sikapnya, massa ditemui oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH. Kepada para demonstrans, Muspidauan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima lima SPDP terkait perkara korupsi pipa transmisi di Tembilahan tersebut. Dari lima tersebut dua berkas atas nama tersangka EM.dan N saat ini sudah dinayatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.

“Dua sudah dinyatakan lengkap P21, saat ini kita menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Muspidauan juga mempersilahkan mahasiswa nantinya mengikuti persidangan di pengadilan. “Persidangan nantinya terbuka untuk umum, jadi silahkan ikuti persidangan nantinya akan diketahui siapa-siapa saja yg terlibat dan apa peran masing-masing,” ujar Muspidauan.

Usai mendengar penjelasan dari Kasi Penkum dan Humas, massa kemudian membubarkan diri.***(segmen02)