APBD-P Rohul 2018 Disahkan Rp 1,7 Triliun, Empat Paket Multiyears Dibatalkan

APBD-P Rohul 2018 Disahkan Rp 1,7 Triliun, Empat Paket Multiyears Dibatalkan

Rohul(SegmenNews.com)- Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2018 Rp 1,7 triliun, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Minggu (30/9/2018) sore kemarin, kemudian berkas akan diajukan ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.

Kegiatan pengesahan Rancangan APBD-P 2018 dilaksanakan dalam rapat Paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, didampingi tiga pimpinan DPRD Rohul, Zulkarnain S.Sos, Hardi Candra, dan Abdul Muas.

Kegiatan rapat paripurna digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Rohul, yang dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, 35 anggota DPRD Kabupaten Rohul, 74 pejabat mewakili Kepala Dinas atau intansi 74 orang, 11 Camat, serta 29 Kepala Bagian dan Kepala Bidang di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam rapat tersebut, ada tiga agenda yakni, diawali penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap hasil Pembahasan R-APBD-P 2018, laporan Banggar DPRD Rohul, serta  dilanjutkan pengesahan R-APBD-P menjadi APBD-P Rohul 2018.

Dalam sambutannya,  ‎Bupati Rohul H.Sukiman, berterima kasih kepada anggota DPRD Rohul dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rohul, karena pembahasan RAPBD-P 2018 berjalan alot, bahkan dilaksanakan hingga subuh.

Bupati Rohul mengharapkan, setelah APBD-P disahkan menjadi Perda, kemudian segera diajukan dan dievaluasi oleh Pemprov Riau, sehingga secepatnya APBD-P Rohul 2018 bisa di‎gunakan untuk pembangunan Kabupaten Rohul.

Sikapi pengesahan RAPBD-P menjadi ABPD-P 2018, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri menyatakan, bahwa tambahan lebih dari Rp 300 miliar di APBD-P karena ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang tidak tertuang di APBD Murni Rohul 2018 dan saat itu disahkan lebih dari Rp 1,3 triliun.

“Kemudian yang kedua, dana Perimbangan‎ yang sesuai Perpres tidak kita tuangkan pada saat itu 100 persen‎,” sebut Kelmi.

“Namun karena APBN-P tidak ada, sehingga kita wajib kita menuangkan 100 persen dengan keyakinan kita pemerintah pusat akan menyalurkan diakhir tahun 2018. Sehingga potensi nantinya diakhir defisit masih tetap ada apabila sumber-sumber ini tidak masuk ke daerah,”‎ sebut Kelmi.

Di‎tanya mengapa 4 paket multiyears dibatalkan, Kelmi mengakui, bahwa hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk seimbangkan antara anggaran belanja dan penerimaan. Tapi, walaupun ke 4 paket multiyears dibatalkan, masih ada anggaran untuk pembangunan fisik insfrastruktur jalan sebesar sekitar Rp15 miliar, dari anggaran semula Rp30 miliar.

Lalu, setelah RAPBD-P disahkan menjadi ABPD-P, jelas Kelmi lagi, maka sesegera mungkin berkas diserahkan ke Pemprov Riau untuk dapat dievaluasi.

“Kita kini masih menunggu evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, dengan segala catatan dan rekomendasinya. Nantinya sinkronisasi lagi di tingkat DPRD dan TAPD, baru kita akan bisa menjalankan APBD-P 2018 dan dituangkan dalam lembaran daerah, dan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati,” tegas Kelmi Amri.

Terkait adanya Surat Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penyusunan APBD, diakui‎ Kelmi, itu membuat hampir seluruh kabupaten/ kota di Provinsi Riau kaget, karena adanya klausul yang menyatakan apabila lewat dari akhir September APBD Perubahan tidak disahkan, dan daerah dianggap tidak melakukan perubahan.

“Sementara terkait tunjangan pegawai serta Pilkades serentak 2018 yang belum teranggarkan maka dari itu tidak ada jalan lain. Maka seluruh tahapan kita lakukan pembahasan, apalagi ini perubahan tidak begitu berat pembahasannya,” kata Kelmi.

Kemudian, untuk APBD Murni Rohul 2019 jelas mantan Ketua KNPI juga Ketua DPC Partai Demkrat Rohul, nantinya akan berjalan seperti biasa. Juga ditargetkan, selambat-lambatnya itu sudah disahkan pada akhir November 2018 mendatang.

“Sekarang sudah sampai ke tingkat Banggar dan TAPD,‎ untuk pembahasan KUA-PPASnya,” jelas Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. (Adv/Humas Pemkab Rohul).