Polisi Amankan dua Pengedar Uang Palsu di Rohil

Pelaku pengedar Upal

Rohil(SegmenNews.com)- Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar uang palsu (upal), di jalan Lintas Riau-Sumut Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tepatnya di dalam warung remang remang milik saudara Rudi.

Kedua tersangka tersebut adalah Masrianto Harahap (40 ), warga Rantau Perapat jalan WR Supratman Kecamatan Rantau Utara Kab. Labuhan Batu dan Andi Syahputra, (34) warga Rantau Perapat jalan Garut kecamatan Kandis, Kab. Siak.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH melalui Paur Humas Polres Rohil mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat pada hari minggu  30 september  2018 kemaren, sekira pukul 14.00 wib, bahwa telah beredar uang palsu di daerah Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil.

Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira pukul 16.00 wib tim opsnal mengamankan 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama Masrianto Harahap alias Boy dan Andi Syaputra alias Andi di dalam warung remang remang milik saudara Rudi yang bertempat di jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Berkat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil,”jelas Paur Humas Polres melalui WhatsApp Selasa (9/10/18).

Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisi uang berjumlah Rp. 3.500.000 dengan pecahan 100.000 ( seratus ribu rupiah) berjumlah 4 lembar, pecahan 50.000 ( limah puluh ribu rupiah) berjumlah 62 lembar, 2 buah pisau, 2 buah handphone merk nokia, 1 buah gagang kunci yang berbentuk L, 1 lebar indentitas KK dan 1 unit sepeda motor Honda vario berwarna Hitam,” sebut Paur Humas.

Tambahnya, dari penangkapan uang tersebut dari tersangka, di duga uang palsu yang di dapat dari saudara Sigit (30) yang beralamat Kandis. Dan kemudian 2 orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan lidik lebih lanjut, “papar Paur Humas Rohil.*** (Chan)