Polda Tahan Pemilik Galangan Kapal di Rohil

Polda Tahan Pemilik Galangan Kapal di Rohil

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menahan TO alias AT pemilik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

TO alias AT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang P3H.

Selain TO alias AT, penyidik juga menetapkan empat karyawan TO alias AT sebagai tersangka, yakni WI alias HA, AL, SU dan ER.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (4/11/2018). Dikatakannya, pengungkapan perkara ini bermula ketika penyidik Polda Riau dipimpin Kompol Darmawan SH, MH serta dua orang ahli dari BP2H Riau mendatangi galangan kapal mimilik tersangka TO alias AT, Rabu (5/9/2018). Tim kemudian melakukan pengecekan dan mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pekerjaan. Selanjutnya melakukan pendataan terhadap para pekerja sesuai bidang pekerjaannya.

Polda Tahan Pemilik Galangan Kapal di Rohil

Tim kemudian mengidentifikasi kayu dan pengukuran bahan baku yang digunakan dalam pembuatan kapal tersebut. Hasil penyidikan, bahan baku kayu yang digunakan sebanyak 64.2043 M3, atau 1.071 Keping.

Ahli BP2HP menjelaskan bahwa kayu yang di TKP jenis Kayu Meranti Merah, Laban, Temutun, Suntai yang merupakan bukan jenis kayu yang dibudidayakan, dan pemiliknya tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

“Terhadap BB yang telah diukur oleh ahli akan dijadikan barang bukti dalam perkara Ini dengan volume 64.2043 M3, atau 1.071 Keping, dan Saat Ini dititipkan di Polres Rohil,” ujar Sunarto.***(segmen02)