Partai Politik Boleh Kampanye di Lembaga Pemasyarakat

Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sanjaya

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau membolehkan Partai Politik Calon melakukan kunjungan atau kampanye di Lembaga Pemasyarakat (Lapas), walaupun lokasi tersebut milik pemerintah.

Anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sanjaya mengatakan, di Lapas terdapat warga binaan yang memiliki hak pilih. Mereka juga ingin mengetahui visi dan misi dari Parpol yang akan mereka pilih nantinya.

Walau demikian, Parpol tidak diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Lapas.

Yang menjadi permasalahannya, kata Amiruddin, Kepala Lapas harus bisa bersikap adil kepada Parpol lainnya. Jangan sampai Kepala Lapas tidak adil.

“Jadi intinya dari Lapasnya harus netral dan memberikan hak yang sama kepada semua partai,” sampai Amiruddin diacara sosialisasi pengawasan Pemilu bersama wartawan, Kamis (15/11/18).***(ran)