37,5 Persen Pajak Rokok Untuk Kesehatan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Digelar di Kantor Gubernur Lama, jajaran pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilyah Sumbagteng Jambi, BPKAD se-Provinsi Riau, Kepala Dinas se-Provinsi Riau, hingga Kepala Cabang BPJS Kesehatan se-Provinsi Riau menghadiri Sosialisasi Pemotongan Pajak Rokok pada Senin (26/11). Hadir pula pada kegiatan tersebut, Ditektorat dan Pendapatan Daerah Kementerian Keuangan, Leni Mardiati selaku salah satu pemateri.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam rangka penerimaan bagi terselenggaranya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai yang diamanatkan Pemerintah melalui Inpres 8/2017. Lebih lanjut dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 99 juga secara jelas menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS. Turunannya yakni melalui PMK 128/PMK.07/2018, pajak rokok yang digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan sebesar 75 persen.

Leni dalam paparannya menerangkan bahwa salah satu yang mendasari lahirnya kebijakan Perpres 82/2018 adalah adanya defisit. Pemerintah menetapkan beberapa bangunan kebijakan.

“Mengapa pajak rokok? Karena ada juga pemotongan DAU khusus untuk kesehatan pemberi kerja, di mana pemda banyak yang menunggak,” lanjutnya. Leni pun meyakinkan bahwa dengan pemotongan pajak rokok ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah.

Katanya lagi, pemotongan ini mulai triwulan ketiga tahun 2018. Pihaknya di Kementerian Keuangan akan menunggu softcopy berita acara antara Pemda dan BPJS Kesehatan hingga 30 Nopember 2018. Apabila tdk ada berita kompilasinya, maka Pusat akan memotong otomatis 37.5%. Itungannya lima bulan, dari Juli-Nopember 2018. Karena triwulan keempat merupakan waktu penyetoran yakni di Desember 2018.

Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumbagteng Jambi, Kiki Chrismar Marbun memaparkan bahwa kondisi kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Riau. Dari 12 kabupaten/kota yang ada, sudah lebih dari 4,1 juta jiwa yang sudah terdaftar. Penerimaan yang berhasil dikoleksi hingga 2017 yakni sebesar 775 milyar, sementara pembiayaan pelayanan kesehatan mencapai 1,4 trilyun.

Lina juga menuturkan pihaknya sudah memotong di tingkat seluruh provinsi di Indonesia dengan total 1,37 trilyun. Namun jumlah ini belum dapat digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan karena harus rekonsiliasi lebih dulu dengan Jamkesda.

Kegiatan ditutup dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Daerah untuk Mendukung Program JKN antara BPJS Kesehatan dengan masing-masing Pemda Kabupaten/Kota.***(rls)