Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Rohul dan Bendaharanya Segera Diadili

Tersangka Roy Roberto dan Oktavia Yuliwanti

Rohul(SegmenNews.com)- Berkas perkara perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Kadishub Rohul, Roy Roberto dan bendaharanya Oktavia Yuliwanti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Kedua tersangka korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan, akan dilanjutkan ke pengadilan Tipikor,” kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Kabag Ops Polres Rohul Kompol Abdul Cholikhusin, Kamis (29/11/18).

Baca Juga: Polisi Tahan Mantan Kadishub Rohul

Kedua tersangka dijerat Pasal‎ 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam perkara itu, penyidik menyita sedikitnya 18 jenis barang bukti, di antaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, tagihan rekening listrik, rekening koran, dan pembayaran rekening listrik.

“Kerugian negara diperkirakan Rp693 juta, ini terkait masalah tagihan listrik (PJU),” jelasnya.

Sejauh ini, kata Cholikhusin, penyidik masih melakukan pengembangan mengungkap indikasi tersangka lainnya.

Baca Juga: PH Tersangka Roy Roberto Sebut Uang PJU Dipakai Melunasi Utang Baju Linmas

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pembayaran tagihan PJU senilai Rp693 juta dari total anggaran APBD Rohul Rp1,4 miliar. Dishub Rohul ketika itu hanya membayar Rp700 juta.

Terpisah, Penasehat Hukum Roy Roberto, Ramses Hutagaol mengatakan telah mempersiapkan bukti-bukti terbaru kliennya. Bukti-bukti itu akan disampaikan di persidangan.

“Tentunya hal-hal yang bisa memberikan bukti-bukti terbaru terhadap perkaranya RR tentunya sudah kita persiapkan, tergantung nanti pembuktian di persidangan majelis hakim bisa melihat hal tersebut‎,” kata Ramses Hutagaol.***(fit)