GMPT Desak Pembekuan Koperasi Karya Bakti

GMPT Desak Pembekuan Koperasi Karya Bakti

Rohul(SegmenNews.com)– Gerakan Pemuda Mahasiswa Tambusai (GPMT) mendesak Dinas Koperasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Rohul membekukan Koperasi Karya Bakti.

Ketua Umum GPMT Faizal Siregar kepada wartawan, Kamis (20/12/18) mengatakan desakan itu telah disampaikan kepada Diskop UKM Transnaker Kamis kemarin.

Faizal juga menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap pengurus koperasi
yang dinilai tidak transparan, dan  pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terdapat kejanggalan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“RAT Koperasi Karya Bakti ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yang diundang hanya orang-orang tertentu. Bahkan orang Dinas tidak di undang dalam RAT itu. Selain itu Koperasi Karya Bakti ini sudah masuk dalam kawasan hutang lindung,” tegas Faizal

Ketika rencananya akan melakukan aksi damai, diakui Faizal, dirinya bersama mahasiswa diancam seseorang akan dilaporkan ke Polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

“Tapi kami tidak takut, itu cuman kami anggap sebagai gertak dan ancaman saja, agar kami tidak menggelar aksi,” kata Faizal

Dikatakan Faizal, agenda GPMT hari ini memang dijadwalkan melakukan aksi damai di Polres dan Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Rohul, namun hari ini tidak jadi dilaksanakan tetapi GPMT mencoba Mediasi dan diskusi dengan Diskop UKM Transnaker Rohul.

Dari mediasi itu, kata Faizal, GPMT disambut baik oleh Sekretaris Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul Hasbikar dan Kabid Koperasi UKM Rokhadi SP.

“Tadi pejabat Diskop UKM Transnaker Rohul mengatakan akan menyampaikan hasil mediasi dan aspirasi dari GPMT kepada pengurus Koperasi Karya Bakti, jika tuntutan itu tidak dipenuhi GPMT kami akan demo dalam jumlah yang besar,” katanya

Untuk diketahui,  berikut 6 (enam) tuntutan GPMT terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Koperasi Karya Bakti.

– Kapolres Rokan Hulu agar segera melakukan pemeriksaan terhadap ketua Koperasi Karya Bakti yang diduga telah menggelapkan dana koperasi yang berlangsung hingga tahunan lamanya.

– Mendesak Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian agar segera melakukan pemanggilan terhadap pengurus Koperasi Karya Bakti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

– Mendesak Dinas Koperasi segera membekukan pengurus koperasi Karya Bakti dikarenakan tidak bisa mensejahterakan anggota koperasi.

– Meminta kepada Dinas Koperasi agar menindak tegas dugaan laporan rapat anggota tahunan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang dilakukan oleh Koperasi Karya Bakti.

– Memohon kepada Polres Rohul agar menindak secara tegas terhadap koperasi yang menganggap perawat Rp1.000 untuk kepentingan pribadi maupun kelompok agar diproses secara ketentuan undang-undang yang berlaku.

– Mendesak Badan Lingkungan Hidup provinsi Riau untuk mengembalikan fungsional lahan yang digunakan beberapa koperasi agar difungsionalkan sebagaimana mestinya.***(fit)