Soal Teguran 10 Kepala Daerah Deklarasi Projo, Gubri: Cukup Sekali Jangan Terulang Lagi

Kepala Daerah di Riau saat deklarasi dukung Jokowi-KH Ma’aruf Amin

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim mengaku telah menerima surat dari Mendagri untuk memberikan teguran kepada 10 kepala daerah di Riau yang ikut deklarasi mendukung calon presiden nomor urut 1, Jokowi-KH Ma’aruf Amin.

Surat tersebut telah ditandatanganinya 2 hari lalu. ” Sudah saya tandatangan,” kata Wan Thamrin Hasyim kepada wartawan, Rabu (2/1/18).

Ia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Riau agar tidak mengulangi mendukung kandidat maupun deklarasi. “Peristiwa ini cukup sekali jangan pernah terulang lagi,” diingatkannya, lansir bertuahpos.

Diberitakan sebelumnya, 10 kepala daerah di Riau mengikuti deklasi acara Pro Jokowi untuk mendukung Capres Jokowi- Ma’aruf Amin, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.

Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bawaslu Riau, dan menyampaikan rekomendasi kepada Mendagri untuk memberikan sanksi.

Pada akhirnya Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr.Sumarsono, MDM meminta Gubermur Riau menegus 10 kepala daerah tersebut.

Berdasarkan surat Mendagri dengan Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018.

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu  yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau,  10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan
Perundang-undangan lainnya.

Sepuluh Kepala Daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Walikota Pekanbaru dan Walikota Dumai.

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa “Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.”***(ran/btp)