Mahasiswa Akan Laporkan Rektor UIN ke Ombusman

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Aliansi Mahasiswa UIN Suska Provinsi Riau akan melaporkan Rektor, Akhmad Mujahidin kepada Ombusman. Akhmad Mujahidin diduga melakukan tindakan korupsi terhadap uang kuliah mahasiswa yang diduga tidak memiliki ketentuan yang jelas dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

“Iya pertimbangkan, apakah ini langsung ke Pengadilan, ke Ombudsman ataupun BPKP. Nanti akan kita pertimbangkan,” ungkap juru bicara Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau, Yudha Armanda, uasi unjuk rasa, Rabu (16/01/19).

Yudha mengatakan, pihaknya juga menyebutkan bahwa terdapat keterlibatan mantan Rektor UIN Suska Riau, Munzir Hitami dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

“Kalau untuk jumlah saya belum berani (mengatakan), karena kita belum punya data pasti. Yang jelas ini juga terlibat rektor lama (Munzir Hitami). Karena pak Munzir Hitami itu habis jabatannya di 2018. Dan ketetapan UKT sudah diberlakukan sejak 2014,” terangnya, sebagaimana dilansir bertuahpos.

Sementara Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin membantah hal tersebut. Dia mengatakan bahwa kebijakan UKT yang diterapkan oleh UIN Suska Riau sudah sesuai berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya sampaikan bahwa Uang Kuliah Tunggal mahasiswa UIN Suska Riau sudah berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni terdapat sejumlah keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia ketetapan pembayaran UKT di setiap tahun akademik.

Dalam surat pernyataan resminya, Akhmad Mujahidin menjelaskan bahwa peraturan mengenai penetapan UKT mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia, mengacu pada peraturan Kementerian Agama nomor 7 tahun 2018.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang biaya operasional perguruan tinggi pada PTKIN. Dalam pasal 8 ayat 1 pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa penetapan besaran UKT memperhatikan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT)

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa juga pagi tadi melakukan aksi unjuk rasa terkait pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Suska Riau yang diduga ilegal. Dugaan ilegal tersebut dikuatkan oleh data yang didapat oleh mahasiswa, bahwa tidak terdapat ketetapan dari Kementrian Keuangan terbuat pemberlakuan sistem UKT di UIN Suska Riau.***(bpc)