Kejati Riau Selidiki Korupsi Proyek Embung

Kejati Riau Selidiki Korupsi Proyek Embung

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menyelidiki dugaan korupsi proyek embung di Tenayan Raya senilai Rp8 miliar tahun 2017 lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyelidikan tersevut. Dikatakannya, sejumlah pihak sudaj dimintai keterangan oleh tim Bidang Pidana Khusus.

“Untuk sementara belum bisa kami sampaikan keterangan lebih banyak karena ini masih tahap penyelidikan. Nanti jika sudah penyidikan dan penetapan tersangka, akan kita sampaikan keteranhan lebih lanjut,” ujarnya.

Kondisi proyek Embung di Tenayan Raya

Disampaikannya, proyek embung yang diselidiki ini merupakan Proyek Kementerian PUPR Bidang Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Proyek berlokasi di Tenayan Raya.

Informasi yang diperoleh saksi-saksi yang dimintai keterangan, di antaranya Ramdanil, Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang (FBG),
Direktur PT Tarum Jaya Mandiri (TJM), M Sarjali, dan Dede Irawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) SDA BWSS III Riau.

Kemudian Yannedi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. Seorang lagi adalah Syafri Wal, Direktur PT Kemuning Yona Pratama (KTP). Perusahaan itu diketahui yang mengerjakan proyek embung pada tahun 2015 lalu.***(segmen02)