Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Rohil Dituntut 10 Tahun Penjara

Rohil(SegmenNews.com)- BR (28), terdakwa pencabulan anak kandungnya SA usia 3 tahun, di Rokan Hilir dituntut 10 tahun penjara.

Dalam tuntutan JPU Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 76 e jo 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun2002 tentang perlindungan anak.

Agenda sidang pembacaan tuntutan, dipimpin oleh hakim ketua M.Hanafi Insya SH MH dengan dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Paulus Sembiring SH dengan panitra penganti Esra Rahmawati SH. yang digelar tertutup untuk umum.

Terdakwa Bambang Riadi yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH,  dalam pertimbangan tuntutan JPU yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat anak kandungnya trauma serta kehilangan masa depannya.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mejalani proses persidangan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa Rahmat Hidayat menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) selama satu minggu secara tertulis.

Reza Rizki Fadillah SH selaku jaksa penuntut umum dari kejari rohil saat dikonfirmasi diluar persidangan membenarkan bahwa terdakwa dituntut 10 tahun kurungan. Kita menuntut terdakwa setelah mendengar beberapa keterangan saksi di persidangan dan fakta fakta yang ada.” Ungkap Reza.

Dijelaskan lagi, bahwa ahli psikolog Yanwar Arief S.Psi.M.Psi menyimpulkan bahwa dari tindakan pencabulan tersebut hasilnya subjek artinya korban mengalami trauma yang ditandai dengan ketakutan saat bertemu dengan ayah nya (terdakwa), sehingga menjadi sensitif atau emosinya dan korban menjadi pemurung atau pendiam.” Kata Reza.

Data yang dihimpun sebelumnya, bahwa korban SA diduga dicabuli oleh terdakwa pada hari Kamis (21/6/2018) yang lalu di kediaman nya. Atas perbuatan terdakwa, alat vital SA mengalami robek sehingga sakit perih ketika buang air kecil.

Tidak terima anaknya dicabuli oleh terdakwa,akhirnya ibu korbn Fitri Nuraini  melaporkan hal tersebut kepihak berwajib.***(chan)