Belum Kantongi Izin, Karaoke SEEYOU di Rohil Bebas Beroperasi

Rohil(SegmenNews.com)-Tempat usaha Karaoke SEEYOU yang berada di Jalan Utama Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ternyata belum memiliki surat izin atau illegal. Padahal tempat karaoke itu sudah lama beroperasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMP2TSP) Drs Acil Rustianto ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsaapnya, Jumat (15/2/2019), mengatakan, pihak perusahan karaoke SEEYOU belum pernah mengajukan permohonan izin TDUP kepada DPMPTSP.

“Sampai saat ini kita belum menerima permohonan atau menerbitkan surat izin untuk perusahan karaoke SEYOU tersebut. Tempat karoke SEYOU saat ini belum dikeluarkan surat izin namun sudah beroperasi, lanjur Acil, kita (DPMPTSP -red) akan segera melaksanakan koordinasi dengan tim yustisi Kabupaten Rohil,” ujarnya.

Semantara itu Kasad Pol PP Rohil, Suryadi secara berjanji akan akan menindak lanjutinya.

“Walaupun mereka, tempat karaoke keluarga harus juga memandang daerah apakah berdekatan dengan sekolah ataupun kantor pemerintahan,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi salah seorang warga kelurahan Bagan Barat, Chlifah Ucok saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa dirinya sudah mendengar ada tempat karaoke baru dibuka yang bernama SEYOU yang terletak dijalan utama kelurahan Bagan Barat.

“Pada dasarnya kita tidak melarang mereka buka usaha apapun tapi harus sesuai dan tidak melanggar norma, apalagi nantinya dijadikan tempat maksiat,”ujar Ucok.

Dan terkait dengan belum keluarnya ijin mereka sudah beroperasi itu ranahnya Pemerintah daerah biarlah pemerintah daerah yang mengkajinya , tapi menurut pendapat saya , tempat karaoke tersebut dipastikan akan menimbulkan konflik karena ini saja sudah contoh kecil saja ,” Bahwa mereka belum ada ijin mereka sudah beroperasi.

Isu yang beredar terdengar bahwa pak Bupati H.Suyatno melarang mengeluarkan ijin tersebut diterbitkan, kalau memang itu benar kami sangat mendukung sekali atas sikap Pak Bupati kita, untuk melarang dikeluarkannya izin tersebut,” bebernya.***(Chan)