Atribut Partai Berdekatan dengan Turnamen Volly di Melai, Ini Penjelasan M. Tartib

Meranti(SegmenNews.com)- Atribut Partai berposisikan tepat didepan lapangan turnamen bola voly di Desa Melai, Kacamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. M. Tartib mengaku bahwa posisi telah sesuai Zona.

Dikatakannya, bahwa kegiatan tersebut memang aspirasi darinya, namun Dinas Pariwisatalah yang mengatur kegiatan secara teknis dan lainnya.

“Kegiatan itu memang rutin saya laksanakan, mengingat antusias masyarakat yang mencintai olahraga volly,” terangnya ditemui di Selatpanjang. Minggu (17/03/2019).

Menurutnya, terkait atributnya yang tepat berada didepan lapangan tidak menyalahi aturan. Sebab, atribut itu memang berposisikan dizona yang telah ditentukan.

“Terkait atribut, itu tidak menyalahi, karena pas berada di zonanya, dan partai lain juga ada disana bukan hanya saya saja,” jelas M. Tartib.

Dia juga menjelaskan bahwa dengan situasi mendekat Pemilu ini banyak yang belum bisa membedakan mana sebagai DPRD mana Caleg.

“Kalau didalam lapangan jelas, saya sebagai Anggota DPRD Meranti bukan sebagai Caleg, untuk atribut didepan lapangan memang kebetulan berada disitu dan itu jauh sebelum turnamen digelar, ” jelasnya.

“Sebelum melaksakan perlombaan, kita juga sudah koordinasi dan konsultasi, intinya kita juga mempelajari terkait aturan boleh dan tidaknya, saya jujur dalam kegiatan itu saya hanya bisa bantu 1 juta, dan hanya segitu yang dibolehkan,” tambah M. Tartib menjelaskan.

Sebelumnya, Ijal Ketua Panitia ketika ditemui juga mengatakan, dirinya tidak bisa berbicara banyak soal adanya atribut partai dan nama M. Tartib di sudut lapangan bola voly.

Diakuinya, memang kegiatan tersebut yakni aspirasi Dewan melalui Dinas Pariwisata Meranti.

“Iya, memang aspirasi dewan, tapi yang mengakomodir Dispora Meranti,” kata Ijal saat ditemui media ini Sabtu (16/03/2019) kemarin.

Ijal menyebutkan, dalam kegiatan tersebut dia sebagai Ketua Panitia juga belum mendapat anggaran kegiatan.

“Ini aja anggaran dari Dispora belum ada saya pegang, terkait berapa jumlah anggaran saya juga tidak tau,” sebutnya.

“Soal atribut partai saya juga tidak berani memberikan statemen, tanya langsung ke Pak Tartib aja,” sambungnya.

Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal ketika dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan PKPU 23 tentang kampnye pemilu, setiap Peserta pemilu diperboleh membuat perlombaan.

Tapi, ditegaskannya harus tetap melalui masing-masing Partai, bukan masing-masing Calon Legislatif.

“Nah, kalau kegiatan itu berbentuk aspirasi berarti harus nya pake nama sebagai Anggota DPRD, bukan sebagai Caleg dan tidak diperbolehkan ada atribut Partai disana,” tulisnya.***(Dham)