Ini Nama Penerima Dana Korupsi Dispora Riau versi Dakwaan Jaksa

Ilustrasi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi proyek sarana prasarana di Dispora Riau tahun 2016, dengan terdakwa Kabid Sarana dan Prasarana, Mislan dan Abdul Haris, PPTK, terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipkor Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Rulli Affandi SH, sebelumnya disebutkan Mislan bersama-sama terdakwa Abdul Haris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/ PPTK, Eddie Yusti selaku selaku Kepala Dispora Provinsi Riau, Herizal dan Joko Suyono selaku Pejabat PPTK, Pejabat pengadaan.

Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yossian Yacob, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/ PPTK, Khairul Rizal selaku pejabat pengadaan, Ismet dan Melki Anus Sagola, selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), secara melawan Hukum telah menyusun anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Tahun 2016 sumber dana APBDP TA. 2016 menjadi paket – paket pekerjaan dengan nilai kurang dari Rp200 juta, tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tidak melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan yang dipecah – pecah tersebut agar pengadaan dapat dilaksanakan tanpa pelelangan.

Akibat perbuatan terdakwa ini, telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit investigasi BPK Provinsi Riau sebesar Rp2,2 miliar.

Jumlah tersebut antara lain, menguntungkan terdakwa Mislan sebesar Rp226 juta, terdakwa Abdul Haris Rp15 juta, Yossian Yacub Rp5 juta, Joko Suryanto Rp9 juta, Khairul Rizal Rp2 juta, staf Rp44 juta, tim PPHP Rp18 juta, serta pelaksana kegiatan Rp1,9 miliar.

Atas perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(ran)