Tiga Kelurahan di Meranti Belum Umumkan Hasil Perhitungan Suara

Meranti (SegmenNews.com) – Disinyalir tiga Kelurahan di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau belum mengumumkan salinan hasil penghitungan suara Calon DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayahnya.

Ketiga Kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Selatpanjang Selatan, Selatpanjang Kota dan Selatpanjang Timur. Sebaliknya, Kelurahan Selatpanjang Barat dan 5 Desa di Kecamatan Tebing Tinggi telah terlebih dahulu mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS wilayahnya kerjanya.

Padahal, berdasarkan Pasal 391 UU No.7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Kemudian, jika terdapat PPS yang tidak mengumumkan salinan tersebut, maka anggota PPS terancam akan mendapatkan sanksi berupa kurungan badan selama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah), dan itu jelas tercantum pada pasal 508 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Menanggapi hal itu, Herry Lurah Selatpanjang Selatan mengakui pihaknya belum mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.

“Untuk DPRD Kabupaten belum siap direkap sama PPK, jadi belum ditempelkan,” katanya ringkas, Minggu.***(Dham)