Ini Cara Mantan Kadis PU Bengkalis dkk Mengkorup Proyek MY Versi Dakwaan Jaksa KPK

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, HOBBY SIREGAR membuat laporan progress setiap pekerjaan (monthly certificate) yang juga ditandatangani oleh Terdakwa, HURRY AGUSTIANRI (PPTK) dan pihak PT CMK (Konsultan Pengawas). Dokumen Monthly Certificate (MC) ini akan dijadikan syarat pencairan uang setiap termyn proyek. Adapun setiap pembuatan dokumen MC harus didasarkan Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh ASRUL atau MUSLIM selaku pengawas lapangan, namun ASRUL dan MUSLIM hanya sekedar menandatangani saja setiap Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan yang diberikan oleh AGUS FINDRA (staf PT MRC) tanpa melakukan kroscek di lapangan.

Dalam rangka penandatangan dokumen MC dan Hasil Pemeriksaan dan Penerimaan Pekerjaan tersebut, HOBBY SIREGAR memberikan uang kepada HURRI AGUSTIANRI sebesar Rp650.000.000.000 MUSLIM sebesar Rp15.000.000 dan diberikan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki tipe KLX berwarna hijau, serta kepada ASRUL sebesar Rp24.000.000.

Selain itu HOBBY SIREGAR juga memberikan uang kepada pihak PT CMK (Konsultan Pengawas), yakni kepada MUHAMMAD NASIR sebesar Rp40.000.000 dan MUHAMMAD IQBAL sebesar Rp10.000.000.

Hal ini melanggar Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sekitar bulan Juli 2015, HOBBY SIREGAR dihubungi WAYAN SUMERTA yang memberitahukan kalau Terdakwa sedang berada di Jakarta dan meminta jatah uang fee sebesar Rp2.000.000.000 tetapi dalam bentuk mata uang asing. HOBBY SIREGAR lalu memerintahkan WAYAN SUMERTA agar memberitahukan kepada Terdakwa bahwa permintaan itu akan direalisasikan beberapa hari lagi karena sulit mencari mata uang asing dalam jumlah yang besar. Beberapa hari kemudian barulah HOBBY SIREGAR melalui DOSO PRIHANDOKO menyerahkan uang senilai Rp2.000.000.000 dalam bentuk mata uang asing itu kepada Terdakwa di rumah dinasnya.

Hal ini melanggar Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa sekitar bulan Agustus 2015 dilakukan pertemuan di kantor dinas PU Kabupaten Bengkalis antara Terdakwa dan HURRI AGUSTIANRI dengan HOBBY SIREGAR yang membahas perihal perkembangan (progress) pekerjaan PT MRC. HOBBY SIREGAR menyampaikan kalau pihak PT MRC hanya mampu melaksanakan penyelesaian pekerjaan maksimal 70% dari total pekerjaan pada saat jatuh tempo kontrak nanti, namun Terdakwa meminta agar HOBBY SIREGAR menyelesaikan pekerjaan proyek paling tidak sebesar 80 %.

Selanjutnya pada bulan November 2015, Terdakwa kembali ditemui oleh HOBBY SIREGAR di Hotel Lumire Jakarta yang meminta penambahan waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari. Atas permintaan tersebut, Terdakwa memberikan penambahan waktu pekerjaan selama 12 (dua belas) yang tertuang dalam adendum kontrak ke 4 pada tanggal 11 Desember 2015.

Bahwa PT. MRC dalam Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang –  Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 telah menerima pembayaran dengan total keseluruhan sebesar Rp310.487.904.272,73 (tiga ratus sepuluh miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen) dengan rincian sebagai berikut:

Pada bulan Desember 2013, pembayaran Uang Muka setelah dipotong pajak dan lain-lain sebesar Rp65.517.284.681,20 (enam puluh lima miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh sen) ditransfer ke rekening PT Mawatindo Road Construction di Bank Jatim cabang utama Surabaya No rekening 0011254730;

Pada bulan Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2015 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali pembayaran setelah dipotong pajak dan lain-lain dengan total Rp244.970.619.591,53 ditransfer ke rekening PT. Mawatindo Road Construction di Bank Riau cabang Pasar Pusat Pekanbaru No Rekening 1070800608.

Dalam setiap pengajuan pencairan uang proyek, HOBBY SIREGAR memberikan uang kepada MALIKI (staf keuangan dinas PU Bengkalis) total sebesar Rp16.000.000 dalam rangka memperlancar proses pencairan uang proyek.

Bahwa dari pencairan uang proyek yang diterima oleh PT MRC sebesar Rp.352.360.510.000 ternyata digunakan oleh HOBBY SIREGAR selaku Direktur Utama PT MRC untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp204.605.912.302,10 sehingga terdapat selisih sebesar Rp105.881.991.970,63 yang merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kegiatan Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d TA 2015 Nomor: 08/LHP/XXI/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***(ran)