Perusahaan di Rohul Diminta Segera Bayarkan THR Keagamaan

Rohul(SegmenNews.com)- Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Transnaker) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengimbau seluruh perusahaan dan pengusaha segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/ buruh.

Surat edaran ditandatangani Bupati Rohul H. Sukiman Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 33.10, tentang Pemberitahuan THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, tertanggal 15 Mei 2019 telah disebarkan oleh Diskop UKM Transnaker Rohul ke seluruh perusahaan sejak Kamis lalu (16/5/2019)‎.

Informasi Kepala Diskop UKM Transnaker Rohul Herry Islami ST, MT, melalui Sekretaris Diskop UKM Nakertrans Rohul Hasbikar SKM, mengatakan, poin isi dari surat edaran Bupati Rohul yang mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dan surat edaran Gubernur Riau Nomor: 84/SE/2019 tanggal 13 Mei 2019, Tentang THR Keagamaan 2019.

‎Pengusaha wajib membayar THR Keagamaan ke pekerja/ buruh paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Kedua, pengusaha wajib berikan THR Keagamaan ke pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus‎, termasuk karyawan berstatus Buruh Harian Lepas/ Karyawan Harian Lepas (BHL/KHL).

Ketiga, besaran THR Keagamaan ke pekerja/buruh ditetapkan sesuai perhitungan. Adapun pekerja yang wajib menerima THR yaitu BHL/KHL yang sudah bekerja 12 bulan atau 1 tahun secara terus menerus.

Kemudian THR Keagamaan untuk pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan yaitu masa kerja dikali satu bulan upah lalu dibagi 12.

Poin ke empat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan ke pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Hasbikar mengaku, bagi pekerja/buruh yang belum‎ menerima THR Keagamaan sampai 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7 bisa melaporkan ke Posko Pengaduan THR di Kantor Diskop UKM Transnaker Rohul dengan nomor kontak: 081371718844, 085255003421, dan 085263792688.

‎Helbiskar juga mengatakan, Posko Pengaduan THR akan dibuka mulai H-7 sampai H+10 hari raya Idul Fitri. Setiap pengaduan dari pekerja/buruh segera ditindaklanjuti Diskop UKM Transnaker Rohul.

Sebutya, Diskop UKM Transnaker Rohuk hanya anjuran, yakni memerintahkan perusahaan atau pengusaha untuk segera membayarkan THR Keagamaan, sedangkan sanksinya nantinya ada Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Riau.

“Bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan, nantinya akan ada sanksi dari Pengawas Ketenagakerjaan dari provinsi (Riau),” kata Hasbikar, Selasa (21/5/2019).

Hasbikar mengimbau ke perusahaan atau pengusaha di Kabupaten Rohul, segera  membayarkan THR Keagamaan tepat waktu,‎ minimal H-7 hari raya Idul Fitri.

“Kita berharap, seluruh perusahaan cepat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh, karena ini hak mereka,” ucap Hasbikar.***(fit)