Dugaan Korupsi Wabup Bengkalis Digelar di Mabes Polri

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Ditresrimsus Polda Riau melakukan gelar perkara dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, dalam perkara korupsi proyek Pipa Dinas PU Riau di Tembilahan tahun 2013. Hasilnya, penyidik masih harus perlu melakukan pendalaman lagi.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019). “Benar baru selesai gelar perkara di Direktorat Tipikor Mabes Polri. Hasilnya masih perlu pendalaman lagi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam proyek senilai Rp3,4 miliar ini, Muhammad, sebelumnya menjabat sebagai KPA Proyek pengadaan pipa SPAM di Tembilana. Dalam perkara ini, tiga orang telah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiganya yakni, Sabar Stevanus, Direktur PT Panatori Raja, dituntut selama enam tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.

PPK, Edi Mufty, dituntut selama 4,5 tahun denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara. Dan Syafrizal Taher, Konsultan Pengawas, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan penjara.