Kejari Pekanbaru Periksa Lima Pejabat PT Permodalan Ekonomi Rakyat

Jaksa Penyidik Novri SH (kanan) memeriksa mantan Dirut PT PER.

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Lima mantan pejabat dan pejabat aktif PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Jumat (14/6/2019). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pada Perusahaan daerah milik Pemprov Riau tersebut senilai Rp1,2 miliar

Lima pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa yakni, mantan Direktur Utama PT PER, Komite, Direktur Bisnis dan Direktur Komersil PT PER. Pantauan di lapangan, pemeriksaa terhadap lima pejabat dan mantan pejabat tersebut dilakukan secara terpisah, mantan Dirut PT PER diperiksa oleh jaksa penyidik Novri, sementara saksi lainnya diperiksa oleh jaksa penyidik Neni Lubis SH, dan lainnya.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman SH, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH, kepada wartawan, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidikan bermula dari adanya temuan pengawas internal PT PER yang menemukan adanya penyimpangan nominatif pada penyaluran kredit bakulan pencatatan per Desember 2014 hingga per Desember 2017.

Dari hasil penyelidikan diketahui adanya penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit kepada dua mitra usaha yang belum melunasi kreditnya, alias macet, namun diberikan fasilitas kredit baru.

Modus kedua diketahui adanya pemberian kredit batu kepada dua mitra usaha yang tidak disalurkan, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oknum di PT PER dan juga digunakan untuk menutup angsuran kredit. “Untuk sementara diketahui jumlah penyimpangannya sekitar Rp1,2 miliar lebih. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah nantinya,” ujar Budiman.***(ran)