Mantan PR IV Universitas Islam Riau jadi Tersangka Korupsi

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan penelitian dari Pemprov Riau tahun 2011-2012. Penetapan setelah tim Kejati Riau menetapkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, Senin (1/7/2019). Sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa DR Emrizal dan Said Fazli sebelumnya diketahui, mantan PR IV disebut menikmati hasil korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Sementara dua terdakwa DR Emrizal dinilai terbukti menikmati Rp64 juta, sementata Said Fazli terbukti menikmati Rp21 juta. Kedua terdakwa ini dihukum masing-masing empat tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah orang disebut turut menikmati dana penelitian yang dikorupsi tersebut, di antaranya Detri Karya mantan Rektor UIR sebesar Rp80 juta.***(ran)