Ternyata Korban Pembunuhan Menolak Diajak Berhubungan Sesama Jenis oleh Pelaku

Terduga Pelaku pembunuhan

Pelalawan(SegmenNews.com)- Pembunuhan secara tidak wajar dengan menguburkan jasad korban yang menghebohkan warga Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Pelalawan-Riau. Akhirnya terkuak sudah.

Setelah mendapat laporan, Tim Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, S.IK, bersama anggota Polsek Bunut, Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (Tkp), setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa identitas mayat tersebut.

Ternyata, korban berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas tersebut, bernama Junjung Siregar, kelahiran 03 Maret 1996 atau berumur 23 tahun dan merupakan warga Pir Trans Sosa VI, Kecamatan Huta Raja Tinggi.

Tidak butuh waktu lama, dari hasil olah Tkp dan introgasi para saksi, Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AM (45), sekira Pukul 17:00 Wib. Terduga pelaku AM ini, merupakan warga Gang Ambisi, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan-Riau.

“Iya, diduga pelaku sudah kita amankan 3 jam setelah penemuan, saat ini pelaku masih kita periksa intensif,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, SH, M.Ik kepada SegmwnNews.com, Sabtu (7/7/19).

Kapolres Kaswandi menjelaskan secara rinci, bahwasannya setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban.

Ironisnya, ternyata pelaku tega menghabisi nyawa korban itu, lantaran tidak terima karena korban menolak ketika pelaku AM mengajak korban untuk berhubungan intim. Pelaku mengakui juga kalau dirinya mengalami kalainan seksual yakni tertarik dengan sesama jenis.

“Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban dengan alasan korban menolak untuk diajak berhubungan intim (Pelaku mengakui mengalami kelainan seksual tertarik sesama jenis),” terang Kapolres Kaswandi.

Selain itu, tambahnya, pelaku AM juga mengakui bahwa dirinya merupakan resedivis dalam kasus pembunuhan di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.

Selanjutnya, dari tim Sat Reskrim Polres Pelalawan juga mengamankan barang bukti berupa KTP korban Junjung siregar dari tangan pelaku AM di rumahnya, di Gang Ambisi, Pangkalan Kerinci tersebut.

“Saat ini pelaku AM dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Kaswandi.***(Ris)