BAP Oknum Kades Rohul yang Tertangkap di Warung Remang Dilimpakan ke Sekda

Kabid Operasional Pengamanan, Ketertiban dan Ketentraman, Eko Pramono SP

Rohul(SegmenNews.com)- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum Kepala Desa, inisial SIS di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu yang terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat), pada Senin (8/7) kemarin, sudah dilimpahkan ke Skretaris Daerah (Sekda) Rohul, Abdul Haris.

Penyerahan BAP itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Rokan Hulu, Andi Anto, melalui Kabid Operasional Pengamanan, Ketertiban dan Ketentraman, Eko Pramono SP, Selasa (10/7) di Ruang kerjanya.

Eko menjelaskan, saat menggelar razia Pekat kemarin malam (Senin 8/7), pihaknya langsung membawa oknum kades serta wanita penghibur ke Kantor dengan menggunakan mobil operasinal.

Setelah di BAP,  sesuai instruksi BAP tersebut diserahkan ke Sekda. Oknum Kades akan diproses melalui Inspektorat Rohul.

“BAP nya tetap kita proses. Hanya saja, untuk oknum kades kita serahkan langsung ke Sekda. Dan nantinya Sekda akan menyampikannya ke pihak inspektorat  untuk diambil tindakan bagi oknum kades tersebut,” beber Eko.

Seperti diketahui, pada senin malam (8/7) Satpol PP Rohul mengamankan oknum Kepala Desa berinisial Sis (54) dan 3 wanita penghibur di sebuah café atau sering disebut warung ‘remang-remang’ tepatnya di dalam ruangan karoke milik warga berinisial R di Kecamatan Rambah Hilir, Rohul.

Sanksi Pidana
Sementara, penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) dilakukan berdasarkan Peraturan Derah (Perda ) Nomor 1 Tahun 2019. Dan sangsi pun bisa berupa hukuman badan dan hukuman denda. Dan tergantung putusan hakim.

“Wanita penghibur, pemilik cafe, dan tamu yang minum minuman beralkohol yang dapat memabukkan pun akan dikenai sanksi. Dan sanksinya bervariasi. Ada yang di vonis hakim membayar denda sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Jadi sanksinya tergantung putusan hakim. Dan itu sudah pernah terjadi. Salah satunya pemilik café yang di vonis hakim dengan hukam denda sebesar Rp 5 juta,” terangnya tanpa menyebut siapa pemilik cafe yang di vonis itu.***(ber)