Polisi Amankan Pelaku Karlahut di Desa Sungai Buluh-Pelalawan

Terduga pelaku pembakaran lahan

Pelalawan (SegmenNews.com)- Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan-Riau. Kali ini Polisi berhasil mengamankan pelaku karlahut.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diamankan berinisial EN (43) warga Dusun Kampung Baru, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut.

Penangkapan pelaku tersebut bermula, pada hari rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 15.00 Wib. Pelapor yang merupakan anggota Polsek Bunut saat sedang melaksanakan tugas sambang desa, mendapat kabar dari masyarakat bahwa ada kumpalan asap tebal di Desa Sungai Buluh.

Usai mendapat informasi pelapor langsung menuju lokasi, dan benar kebakaran lahan kebun warga yang ditunggu oleh pelaku EN. Lalu pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Bunut.

Tak lama kemudian Tim Satges Karlahut yang dipimpin Kapolsek Bunut AKP. Benhardi sampai ke lokasi dengan bantuan pihak perusahan, alhasil sekira pukul 18.00 Wib, api yang bakar kebun warga tersebut berhasil di padamkan.

Selanjutnya, terhadap pelaku langsung diamankan Polsek Bunut, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa Lahan tanah tersebut adalah milik saudara Jupri. Di akuinya bahwa dirinya yang membakar semak belukar yang sudah ditumbanginya, bahkan dalam pembakaran itu dilakukan pelaku secara secara bertahap yakni sebanyak 3 kali, mulai sejak hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 dan dilakukan pada malam hari sekira 18.00 Wib.

Rencananya lahan tersebut akan di tanami dengan tanaman palawija, untuk informasi bahwa lahan yang terbakar di kebun warga itu lebih kurang luasnya 1/2 hektar.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan Polsek Bunut di lokasi berupa 1 buah mancis warna putih, 1 batang atau ranting kayu bekas potongan yang terbakar, dan satu bilah parang gagang warna biru

Hal ini dibenarkan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalai Kaplsek Bunut AKP Benhardi, kepada SegmenNews.com, Kamis (8/8/19), terkait diamankannya pelaku Karlahut tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bunut dan terhadap pelaku dikenakan sanksi Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU RI NMR 39 THN 2014 Tentang Kehutanan Jo Pasal 108 jo Pasal 69 huruf H UU RI NMR 32 THN 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Kapolsek Benhardi.

Dalam hal ini Kapolsek Benhardi juga memghimbau kapada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar dan selalu menjaga kabun dan lahan yang dimiliki. Selain itu, pihaknya juga menghimbau masyaakat agar tidak merusak sungai dengan bahan-bahan beracun, karena musim kemarau tahun iji di perkirakan bisa saja sampai bulan November Tahun 2019 nanti.

“Jika tertangkap tangan maka akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum yang belaku,” tegasnya.***(Ris).