Perda RTRW Dinilai Tak Pro Masyarakat, Begini Penjelasan Pemda Pelalawan

Pelalawan (SegmenNews.com)- Disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pelalawan pada 30 Desember 2019 lalu, oleh Pimpinan DPRD Pelalawan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan secara otomatis pada tanggal 31 Desember 2019, Perda RTRW Pelalawan sudah berlaku dan mempunyai badan hukum dilapangan.

Dalam pengesahan Perda RTRW tersebut, tidak sedikit pula terjadinya penolakan dan kontroversi baik dari tubuh DPRD Pelalawan itu sendiri maupun dari kalangan aktivis serta lembaga Adat.

Pasalnya, dari data yang di rangkum SegmenNews.com, penolakan yang terjadi akibat tidak memihaknya kepada masyarakat perihal Perda RTRW yang baru disahkan menjelang tutup tahun 2019 tersebut.

Salah satunya dari perwakilan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Firka Maulana yang mana pihaknya menanyakan kawasan lindung gambut yang dari awal berjumlah sebanyak 155.349,89 Hektar (Ha) berubah status berjumlah 3.409,89 Ha. Ironisnya lagi, sisa dari jumlah lahan gambut tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (KHPT).

“Yang kami tanyakan kenapa lahan gambut yang seluas 155.349,89 Hektar menjadi 3.409,89 Hektar ?. Jadi apakah lebih dulu hidup Perusahaan dari masyarakat penduduk pribumi di Kabupaten Pelalawan ini ?,” tanya Firka perwakilan aktivis JMGR cabang Pelalawan ini.