Polisi Jebloskan Terduga Pencuri ke “Hotel Prodeo”

Meranti(SegmenNews.com)- Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada hari Rabu ( 22/01/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dasar Laporan Polisi nomor : LP / 02 / I / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek T. Tinggi, tanggal 22 Januari 2020.

TKP Kejadian Jalan Merdeka Gg. Sadar Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti.

Waktu Kejadian : Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020,jam 11.00 Wib

Kronologis kejadian, pada saat Korban sedang berjalan kaki dengan mengiring sepeda dayung sambil menjual jamu dan tiba tiba datang pelaku dari arah belakang dengan mengendarai sepeda Motor R2 dan langsung mengambil Tas milik Korban yang berada di keranjang depan sepeda.

Pasal : 362 Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana

Korban / Pelapor atas nama SUPRIHATIN, Perempuan, 37 th, Islam, Mengurus Rumah Tangga (IRT), Jalan Karya Utama Rt. 003 Rw. 002 Kel. Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten kepulauan Meranti

Pelaku Agus triono, laki-laki, 18 tahun, Islam, Jawa, tidak bekerja, Jalan Simpati Gg. Istianah Rt. 003 Rw. 003 Desa Alah Air Kec. Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Saksi – saksi dari kejadian tersebut, Bambang Kurniawan, laki-laki, 18 tahun, Islam, Pelajar, Jalan Karya Utama Rt. 003 Rw. 002 Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti, Miftahul Hasan, laki-laki, 21 tahun, Islam, Pelajar, Jalan Simpati Rt. 002 Rw. 003 Desa Alah Air Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Meranti.

Barang Bukti yang diamankan, 5 (lima) lembar kartu KIS, 1 (satu) lembar kartu indonesia pintar, 1 (satu) lembar KTP An. SUPRIHATIN, 1 (satu) lembar kartu peserta PKH, Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4 (empat) lembar,1 (satu) unit Merk HP i-Cherry warna hitam kombinasi biru, 1 (satu) unit HP Merk strawberry warna hitam kombinasi putih, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam kombinasi merah, 1 (satu) helai jaket kain warna biru, 1 (satu) helai celana panjang warna cream, 1 (satu) buah helm warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor R2 merk honda jenis vario dengan nopol BM 4510 EL warna merah kombinasi hitam, 1 (satu) buah rekaman cctv.

Kronologis penangkapan, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 22.00 wib, Ps. Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv bahwa sepeda motor pelaku berada di parkiran hotel indo baru.

Dan melihat hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pemilik sepeda motor, dan pada saat pelaku mendekati sepeda motor dan ingin menggunakan sepeda motornya, maka pelaku langsung diamankan Tim Polsek Tebing Tinggi.

Mendapat informasi bahwasanya pelaku sudah berulangkali melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan modus operandi yang sama dan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.***(Ags)