Kejati Riau Belum Terima SPDP Penganiayaan Jurnalis MNC Media

 

Indra Yoserizal saat melapor di Mapolda Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau hingga Kamis (13/2/2020), belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau, terkait pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Indra Yose, Wartawan MNC Media yang dilakukan sekuriti PT Nusa Wana Raya.

Baca Juga: Jurnalis MNC Media Dianiaya Sekuriti PT.NWR, Kamera Dirampas

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui wartawan, Kamis (13/2/2020), membenakan “Iya sudah dicek SPDPnya belum ada diterima. Baik Pasal 351 KUHP maupun Pasal 170 KUHP,” ujarnya.

Dijelaskannya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, apabila penyidik melakukan penyidikan terhadap suatu perkara, maka wajib menyampaikan SPDP ke Kejaksaan dalam waktu tujuh hari. “Kalau dulu disebutkan segera mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Namun sekarang lebih dipertegas lagi dengan menyebut waktunya paling lambat tujuh hari,” jelasnya.

Berdasarkan SPDP itu lanjutnya, nantinya, Kejaksaan akan menunjuk Jaksa yang akan meneliti berkas perkara nantinya.

Baca Juga: Jurnalis MNC Media Laporkan Penganiayaan Sekuriti NWR ke Polda Riau

Seperto diberitakan, Indra Yoserizal, wartawan MNC Media melaporkan PT Nusa Wana Raya (NWR) terkait kasus penganiayaan dan perampasan perangkat kerja saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan eksekusi lahan perkebunan masyarakat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (5/2/2020).

Indra menjelaskan, selain dianiaya dirinya juga sempat disekap dan diintrogasi oleh pihak keamanan PT NWR dan mengintervensi tugas-tugas jurnalistiknya.

“Saya ditendang, dipukul hingga diseret layaknya binatang,” kata Indra Yoserizal, reporter MNC Media.

Selain dianiaya keji, perangkat kerja berupa kamera milik Indra juga dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh security NWR.

“Tidak ada komando jelas dalam gerakan yang dilakukan oleh security NWR, saya dianiaya seperti binatang,” kata Indra.***(rn)