Sebelum Beraksi, Tersangka Jambret di Pelalawan Pakai Sabu-sabu

Sebelum Beraksi, Tersangka Jambret di Pelalawan Pakai Sabu-sabu

Pelalawan(SegmenNews.com)- Usai diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Tiga tersangka yang sudah tujuh kali melakukan aksi jambretnya di wilayah hukum Pelalawan ini, mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sebelum malancarkan aksi tidak terpujinya tersebut.

“Tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi jambret di Pelalawan, 4 kali di sekitaran Kecamatan Pangkalan Kerinci dan 3 kali di seputaran Kecamatan Pangkalan Kuras,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian kepada Wartawan.

Ironisnya lagi, sebelum melakukan aksi tercela itu, ketiga tersangka sempat mengkonsumsi barang haram berupa naekotika jenis sabu-sabu, agar pada saat melancarkan aksinya terlihat lebih garang dan berani ketika menjambret.

Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urin ketiga tersangka yang positif menggunakan Narkoba.

“Setelah diamankan, ketiga tersangka mengaku menggunakan sabu-sabu sebelum beraksi. para tersangka ini memakai sabu-sabu dari Pekanbaru baru malakukan jambret di Pelalawan,” tandas Kapolres Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, kawanan penjambret yang meresahkan warga Kabupaten Pelalawan Berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Adapun kawanan jambret yang diamankan Polisi saat ini merupakan pelaku yang biasa beraksi di daerah Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Pangkalan Kuras yang beberapa bulan belakangan sudah meresahkan warga. Merata dari aksinya, para pelaku menyasar ibu-ibu yang memakai perhiasan emas.

Pelaku jambret yang diamankan ada tiga tersangka, yang pertama berinisial MO (19) alias Oscar, warga Jalan Merak, Bukit Raya, Pekanbaru. Selanjutnya tersangka inisial MZ (17) dan PO (16) yang juga beralamat di Pekanbaru.

“Lantaran dua tersangka masih dibawah umur dan berstatus pelajar, sengaja satu tersangka inisial MO yang kita ekspose, karena kita menjalankan pedoman penyidikan bagi anak-anak,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP M. Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubbag Humas Edy Haryanto saat konferensi pers dihalaman Mapolres Pelalawan pada Senin, (24/2/2020).

Para tersangka, kata Kapolres Hasyim, diamankan di dua lokasi yang berbeda. tersangka pertama MO alias Oscar diamankan di Sorek saat kejadian, setelah dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan diamankan lagi dua tersangka di Pekanbaru.

“Sebenarnya keseluruhan ada empat tersangka, satu diantaranya masih DPO berinisial I,” ungkapnya.

Dijelaskan mantan Kapolres Rohul ini, penangkapan kawanan pencurian dan kekerasan (Curas) atau yang dikenal jambret ini berawal ketika mereka beraksi di daerah Jalan Datuk Laksamana KM 2, depan Pasar Baru Kelurahan Sorek, Kecamatan, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Rabu, (19/2/2020) lalu.

Waktu itu, korban atas nama Masrikaya sedang mengendarai sepeda motor lansung di pepet para pelaku menggunakan dua buah sepeda motor.

Setelah di pepet, pelaku lansung menarik perhiasan gelang emas milik korban. Sontak dengan kejadian itu korban berteriak jambret, dengan spontanitasnya itu warga yang ada dilokasi kejadian merespon dan lansung mengejar para pelaku.

Beruntung dengan teriakan korban perhiasan yang sempat di jambret, tertinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Alhasil, setelah para pelaku yang di kejar oleh warga, satu diantaranya berinisial MO alias Oscar berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.

Setelah dilakukan pengembangan, beber Kapolres Hasyim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa emas seberat lebih 16,94 Gram, Dua unit sepeda motor diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BM 5246 AAU dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 4172 AA warna coklat.

“Saat ini, tiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.***(Ris)