Dirut RSUD Pelalawan Berharap Sistem Hospital BY Law Diperdakan

RSUD Selasih Pelalawan.j[g
Pelalawan (Segmennews.com)- Untuk menciptakan Kabupaten Pelalawan yang Prima kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Kabupaten Pelalawan Berharap mengunakan sistem Hospital BY Law yang bertujuan untuk peraturan dasar pemilik atau penyelenggara, Direksi, tenaga medis dan staf sebagai pedoman RSUD dalam penyelenggaraan pembuatan kebijakan teknis operasional.

Sejauh ini RSUD Selasih memiliki tenaga medis Dokter spesialis sebanyak 11 dokter, dokter umum 20 orang, sedangkan staf dan perawat umum sebanyak 112 orang. Dengan itu RSUD kebanggaan Kabupaten pelalawan ini terus mengupayakan memberikan pelayanan prima kepada pasiennya.

Direktur RSUD Selasih, Endid A. Pratikyo baru-baru ini menyampaikan bahwa, wacana Hospital tersebut akan diajukan secepatnya kepada Bupati Pelalawan guna di perdakan.

“Kita harapkan pengusulan Perda Hospital By Law tersebut cepat terealisasi,” harapnya.

Diakuinya setiap minggu pihanya mengadakan rapat direksi guna mengevaluasi kinerja tenaga medis, staf di RSUD, guna mengetahui segala kendala selama bertugas, sehingga akan menciptakan suasana kerja yang aman dan prima. (dn)