Ramadhan, Bupati Rohul Ancam Sanksi Pegawai Makan Ditempat Umum

apelRokan Hulu (SegmenNews.com)– Di bulan Ramadhan seluruh warung-warung makan dan kedai kopi dilarang buka disiang hari. bahkan bagi Para Pegawai yang kedapatan makan di tempat umum akan di beri sanksi tegas.

Hal itu ditegaskan Bupati Rokan Hulu, Drs H Achmad Msi dihadapan seluruh pegawai saat apel gabungan, Senin (8/7/13) dihalaman Gedung Bupati PasirPangaraian.

Ditegaskan Bupati lagi, bahwa pegawai selaku publik figus harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jika mereka tidak berbuat baik maka masyarakat juga akan menyoroti Pemerintahan.

“Kita akan beri sanksi tegas kepada pegawai yang makan ditempat umu,” ancam Bupati.

Sementara itu, Bupati juga memberikan keringanan kepada pegawai khusus 1 ramadhan tidak masuk kantor, waktu itu dipergunakan untuk melakukan Ziarah kubur dan kegiatan penyambtan ramadhan lainnya. (adv/hum)