Polres Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas

korupPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Kembali tim penydik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan puskesmas rawat inap di kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Ketujuh tersangka baru itu masing-masing berinisial Sm Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala UPTD Samsat Kepulauan Meranti, YK selaku Pengelola Teknis Kegiatan (PTK), Hj Ar selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang juga Kabag Anggaran Pemrov Riau, TM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga dokter gigi. Kemudian Az pengawas lapangan dari CV Media Konsultan, En konsultan perencanaan dan Lk kontraktor pelaksana tahun 2010.

Demikian ditegaskan Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK pekan kemarin.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan kita menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pengembangan tersebut, setelah di limpahkan berkas pemeriksaan tahap awal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dengan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni IP selaku Direktur PT Indra Adamar dan DM sebagai kotraktor pelaksana tahun 2008.

Namun atas petunjuk jaksa, agar di dalami lagi penyelidikannya, hingga satu persatu saksi diperiksa kembali sebanyak 40 orang saksi termasuk ahli kontruksi dari Universitas Sumatara Utara (USU) Medan. Maka tujuh dari saksi yang diperiksa di tingkatkan statusnya menjadi tersangka.

Setelah terindikasi ikut bertanggung jawab dalam gagalnya proyek pembanguna Puskesmas Teluk Meranti dengan dua kali anggaran dari APBD Riau di tahun 2008 dan di lanjutkan tahun 2010 dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar. Walau telah di kucurkan dua kali anggaran miliaran rupiah tapi proyek tersebut ambruk dan tidak dapat di fungsikan.

Maka harapan masyarakat Teluk Meranti untuk mendapatkan puskesmas rawat inaf dari APBD Riau gagal, sementara uang negara miliaran rupiah telah di kucurkan. Atas kondisi itu tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan menindak lanjuti kasusnya tersebut.

Ke tujuh orang itu akan kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun sekarang masih di jadwalkan oleh penyidik untuk dilakukan pemanggilannya,” ungkap Bimo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, walau pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka, tetapi pengembangan penyelidiikan masih terus di lakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.***(afin)