Pihak Hukum Diminta Penjarakan dan Usut Otak Pelaku Penggelembungan Suara di Rokan Hulu

 

Rapat pengecekan ulang suara dua Desa yang berlangsung di aula KPU Rokan Hulu
Rapat pengecekan ulang suara dua Desa yang berlangsung di aula KPU Rokan Hulu

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Hasil pengecekan suara yang dilakukan oleh KPU Rokan Hulu, atas dugaan terjadinya pelanggaran yang terjadi ditingkat PPK Kecamatan Pendalian IV Koto, akhirnya terungkap dan benar telah terjadi dugaan penggelembungan suara dalam rapat pengecekan ulang suara yang dilaksanakan di aula KPU Rokan Hulu, Senin (28/4/14).

Atas temuan tersebut, para saksi Parpol yang hadir bersama KPU dan Bawaslu Riau, yang dihadiri PPK Kecamatan Pendalian Rokan IV Koto, menyepakati melakukan perbaikan dengan mengembalikan suara semula yang disesuaikan dengan C1.

Meski pengecekan suara ulang tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran, ternyata tidak serta merta para saksi menghentikan pengusutan kasus tersebut. Para saksi dengan tegas tetap meminta kasus dugaan penggelembungan suara dipidanakan.

“Kehadiran kami disini, bukan semata-semata melegalkan pelanggaran pemilu. Kami menginginkan pemilu ulang dan mempidanakan penyelenggar pemilu yang melakukan pelanggaran dengan tujuan untuk memberikan efek jera. Agar perbuatan serupa tidak diulanginya lagi,” bantah para saksi Parpolyang hadir.

Nono Patria Pratama, salah seorang caleg pemenang pemilu dari Dapil IV kepada wartawan mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Pendalian IV Koto, dinilai sudah layak untuk diseret keranah hukum karena selain melanggar aturan juga sangat merugikan para caleg tertentu.

“Saya membaca berita disalah satu media massa terbitan hari ini red. (Senin (28/4) membantah terjadinya pelanggaran. Namun dengan hasil penghitungan ulang suara yang dilakukan hari ini ternyata sudah terbukti. Itu artinya, ada pihak yang mencoba menutup-nutupi hal ini. Sebagai caleg pemenang pemilu merasa kecewa dan meminta agar kasus ini ditindak lanjuti dengan serius,”kesal Nono Patria Pratama.

Sementara itu caleg DPRD Rohul, dari Dapil IV Acce Nauli Harahap mengaku kecewa kepada KPU dan Panwaslu Rohul. Dia menilai KPU kurang maksimal dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pihak hukum diminta mempidanakan PPK yang bersalah dan mengusut otak dibelakang PPK tersebut.

“Dengan banyaknya dugaan pelanggaran,sebagai caleg, saya meminta kasus ini diusut secara tuntas karena banyak pihak yang dirugikan, otak dibelakang pelaku juga harus diusut. Dan dilakukan pemilihan ulang di dapil bermasalah itu,” tegasnya.

Ketika hal itu ditanyakan kepada KPU Rohul, Fahrizal, usai acara menyampaikan indikasi pelanggaran yang terjadi di PPK masih menunggu proses dari Panwaslu Rohul. Dan kepada PPK yang terindikasi melakukan pelanggaran akan di evaluasi.“Sekarang masalahnya sudah jelas.Untuk itu kita menunggu sejauh mana Panwaslu memprosesnya. Kemudian untuk PPK yang bermasalah akan dievaluasi,” singkat Fahrizal.

Ditempat terpisah Ketua Panwaslu Rohul, Suherman, menegaskan dalam dalam waktu dekat pihak akan melaukan verifikasi terhadapi seluruh PPS. Hal itu dilakukan untuk mengecek keabasahan suara yang ada.

“Proses awal, kita lakukan verifikasi ditingkat PPS. Karena dugaan pelanggaran awal itu terjadi di PPS. Dari hasil itu akan kita bicarakan bersama Gakkumdu. Kemudian di plenokan lalu hasilnya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti,” katanya.***(r4n)