Teror Klien, 10 Debt Kolektor Ditangkap, 3 Ditetapkan Tersangka

debt kolektor (int)
debt kolektor (int)

Pelalawan (SegmenNews.com)- Tiga dari sepuluh debt collector yang sempat ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan kepemilikan senjata tajam. Kini ketiga tersangka masing-masing berinisial MAF (33), HR (24) dan AW (30) telah di jebloskan ke sel Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin SH, Selasa (10/6) membenarkan pihaknya menetapkan tiga dari 10 debt collector alias penagih hutang tersebut sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, terhadap 10 debt colletor yang ditangkap, tiga orang resmi di tetapkan sebagai tersangka dan kini masih di tahan dan di titip di sel Polres Pelalawan. Sedangkan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.

Sementara penangkapan debt collector ini sebagaimana diwartakan sebelumnya ditangkap Tim Sat Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Kamis (5/6) siang lalu, di samping kantor Bupati Pelalawan, komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci. Setelah mendapat laporan dari Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Pangkalan Keirnci, Juherman Syah kalau dirinya di teror segerombolan debt collector dari Pekanbaru tersebut.

Tanpa perlawanan berarti polisi yang turun langsung mencegat dua mobil yang digunakan debt colletor yakni jenis Avanza BM 1815 JA dan ford BM 8687 LM ketika akan kabur ke Pekanbaru, usai mendatangi rumah Sekcam, untuk menagih hutang sebesar Rp500 juta dari bisnis online VGMC bersama dengan EW warga Pekanbaru.

“Korban diancam dan teror, setelah mereka datang dan meminta pada korban kalau tidak menandatangani surat pernyataan memiliki hutang sebesar Rp500 juta akan dibawa ke Pekanbaru. Jadi kita mendapat laporan langsung turun dan mengamankan mereka. Karena tidak ingin di wilayah hukum kita ada melakukan aksi premanisem seperti itu,” tegas mantan Kapolsek Siak.

Jadi kata Kapolsek, bahwa MAF selaku kepala rombongan dan yang mendapat surat kuasa penagihan ditetapkan sebagai tersangka dengan di jerat pasal 368 KUHP junto pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sedangkan dua rekannya HR dan AW ikut terseret karena saat ikut menagih membawa senjata tajam jenis pisau berbentuk pisol, celurit dengan di jerat UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Selain kita telah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka, kita juga segera memangil orang yang memberikan kuasa penagihan hutang. Kalau memang terbukti terlibat akan kita proses sesuai aturan hukum berlaku,” tambah Arwin.***(fin)