Hati-hati Merokok di Medan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Ilistrasi merokok
Ilistrasi merokok

SegmenNews.com– Dinas Kesehatan Kota Medan meresmikan sembilan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Peresmian KTR bertujuan agar para perokok tidak sembarangan merokok di tempat umum.

“Dengan diresmikan KTR di Medan, berarti masyarakat yang perokok tidak bisa lagi untuk merokok di sembarangan khususnya di tempat-tempat umum yang telah diatur dalam Perda kota Medan,” ujar Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Irma, Jumat (13/6/2014).

Irma memaparkan, KTR terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

“Peresmian Kawasan Tanpa Rokok demi kepentingan masyarakat, karena banyak masyarakat Kota Medan yang tidak merokok dan terganggu dengan asap rokok. Terlebih lagi, kandungan zat adiktif yang ada dalam rokok bisa membahayakan kesehatan tubuh manusia,” tambahnya.

Peresmian KTR yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Medan disertai sanksi Bagi warga yang membandel tetap merokok di KTR. Irma menjelaskan, Sanksi yang diberikan kepada warga yang merokok di KTR berupa denda mulai dari Rp50.000 hingga Rp10 juta. Jumlah denda berdasarkan Perda KTR Medan yang sudah ditetapkan pada 2013.

“Terkait sanksi bagi pelanggar Perda Kota Medan tentang KTR diatur pada Pasal 42 Ayat (1) dan (2). Di Perda disebutkan, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal Rp50 ribu sedangkan pengelola tempat kerja atau umum maksimal Rp5 juta dan denda bagi yang sengaja membiarkan maksimal Rp10 juta,” pungkasnya.***

 

Red: hasran
Sumber : okezone