Tak Sesuai Aturan Baru, Pergub APBD Riau Bakal Tertunda

Tak Sesuai Aturan Baru, Pergub APBD Riau Bakal Tertunda
Tak Sesuai Aturan Baru, Pergub APBD Riau Bakal Tertunda

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Peraturan Gubernur (Pergub) APBD tahun 2016 bakal tertunda diterbitkan pada bulan Januari ini. Pasalnya dari bocoran naskah Pergub tersebut, banyak peraturan yang tidak sesuai dengan aturan baru atau aturan berlaku sekarang.

Sebab dewan menyebutkan, bahwa Biro Hukum tidak memahami aturan baru tersebut. Sehingga naskah yang sedang disusun tersebut, hanya berdasarkan pemikiran sepihak tanpa berkoordinasi dengan dewan, mendagri dan pihak terkait lainnya.

“Seharusnya antara pihak eksekutif dan legislatif terutama Plt Gubri melalui Biro Hukum bisa menyamakan persepsi dengan dewan dan pihak terkait lainnya. Sehingga tidak ada dirugikan satu sama lain dalam pelaksanaan tugas dan penunjang kinerja pekerjaan kedepan,” kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrahman, Rabu kemarin.

Salah satu Biro hukum tidak menyusun naskah pergun secara sepihak diantaranya, penganggaran tunjangan rumah dewan. Dalam Pergub informasinya masih dianggarkan sebesar Rp19 juta.

Padahal dalam aturan baru, status dewan sudah naik. Dimana dulu berstatus eselon dua, tetapi sekarang sudah menjadi eselon satu atau berstatus Sekretaris Daerah. Maka otomatis tunjangannya harus disesuaikan dengan status jabatannya.

Taufik menegaskan, jangan sampai dikatakan tunjangan perumahan Rp30 juta itu sebagai sumber pendapatan bagi anggota dewan. Sebab biaya politik tersebut mahal dan tidak sebanding dengan uang sebanyak itu.

Hak yang diterima dewan hanya tunjangan perumahan saja. Sebab tunjangan itu tidak seimbang dengan biaya kelengkapan fasilitas Sekda. Memang dewan tidak menuntut biaya sebesar Sekda itu, tetapi seharusnya Pemprov harus memahami nya sesuai dengan aturan sekarang.

Seperti, dewan yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) daerah jauh. Otomatis mereka harus mencari rumah untuk tempat tinggal disini. Sebab tidak mungkin mereka menumpang numpang atau tinggal dihotel selama berada di Pekanbaru. Maka dari tunjangan tersebutlah dewan ini bisa menyewa rumah dan membiayai rumah tangganya.

“Fasilitas yang kita terima dari pemerintah hanya tunjangan rumah saja dan peminjaman mobil dinas. Dan yang lainnya tidak ada. Namun pihak eksekutif tetap saja mengkaji anggaran yang seharusnya didapatkan oleh dewan. Sebab kalau disebutkan juga masih banyak tunjangan dieksekutif yang lebih besar lagi. Jadi dalam persoalan ini, Plt Gubri harus arif dan bijaksana memahami dan menyikapinya,” ujar Taufik.***(Alin)