Tembak Mati Istri, Mantan Polisi Rohul Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa ST Simanjuntak saat rekonstruksi menembak mati istrinya
Terdakwa ST Simanjuntak saat rekonstruksi menembak mati istrinya

Rohul(SegmenNews.com)- Masih ingatkah anda dengan kasus, seorang mantan polisi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Simatua Simanjuntak yang saat itu berpangkat Bripka tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan menembak kepala dan tubuhnya hingga tewas ditempat.

Gelap mata yang dilakukan oknum polisi itu dipicu pertengkaran dirumah tangga mereka, Baca Kronologinya disini>>>

Saat ini kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Hari ini, Selasa (11/5/15), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, Winro Munte mengaku telah menuntut pelaku dengan 20 tahun penjara.

Pekan ini, akan dilanjutkan lagi dengan sidang reflik atau tanggapan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Simatua Simanjuntak.

Diakuinya, tuntutan hukuman 20 tahun penjara tersebut telah melalui pertimbangan diantaranya, karena terdakwa merupakan sebagai aparat penegak hukum, kedua masalah usia terdakwa, sedangkan yang memberatkan terdakwa pertama kepemilikan senjata api (Senpi) dan melakukan penembakan berulang kali, pelaku juga melarikan diri.

Sebelumnya diketahui, pelaku Simatua Simanjuntak telah melakukan penembakan hingga menghilangkan nyawa istrinya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi dirumah mereka di Simpang PT Ema kecamatan kepenuhan pada hari Senin (19/10/15) sekitar pukul 16.25 WIB.

Setelah melakukan pelarian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan Martapura oleh personel Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (20/11/2015) sekitar pukul 10.30 Wib. Baca Perburuan Penembak Mati Istri>>>.***(ran)