Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Korupsi e-Learning Rohul Tersangka M Zen

Ilustrasi
Ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas perkara korupsi e-learning dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hulu, kepada Penyidik Kriminal Khusus Polda Riau.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH, Jumat (13/6/2016). “Berkas sudah dikembalikan kepada penyidik. Jaksa Peneliti juga telah memberikan petunjuk (P19) untuk dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.

Ketika ditanya apa petunjuk yang diminta untuk dilengkapi penyidik tersebut, Mukhzan tidak bersedia memberi penjelasan. “Itu sudah menyangkut materi perkara, tidak bisa kita ungkapkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, dan perkara ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan
dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Muhammad Zen dan seorang kontraktor, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.

Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu dari Kementerian Pendidikan Nasional. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam proses penyelidikannya, Polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.

Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak.(hasran)