Lakukan Pungli di Kemenhub, Polisi Tangkap Enam Orang dan Sita Uang Puluhan Juta

Jakarta

Barang bukti
Barang buktibuktia

(SegmenNews.com) – Dalam operasi tangkap tangan pungutan liar di Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10/2016), polisi tangkap enam orang.

Enam orang ini terdiri dari tiga pegawai honorer, satu orang swasta dan dua orang pegawai staf golongan IID di Kementerian Perhubungan. Mereka berinisial  AR, AD, D,T, dan NM.

OTT oleh aparat gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya ini terjadi di ruangan Pelayanan Satu Pintu Kemenhub lantai 6 Gedung Karya.

Kejadian berawal dari laporan masyakarakat yang kemudian dikembangkan.

Ditemukan uang sebesar Rp 34 juta yang diberikan kepada pegawai Kementerian saat meminta perizinan mengenai penerbitan buku pelaut.

Setelah itu, polisi menelusuri hingga ke lantai 12, tepatnya Direktorat Perhubungan Laut.

“Pukul 15.00 WIB tadi kami lakukan OTT dengan menangkap enam orang pelaku. Kami lakukan dari lantai enam, kemudian kami telusuri ke lantai 12,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Awi Setiyono di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia menjelaskan, ada kemungkinan aliran dana yang berasal dari lantai enam mengalir ke lantai 12, tempat Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubdit Perkapalan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Barang bukti uang sejumlah Rp 61 juta dan tabungan senilai Rp 1 miliar juga ditemukan dari lantai 12.

“Kita melakukan penangkapan, pengembangan dari sini, bahwasanya uang ini mengalir pada kasi-kasi. Yang lagi kita kembangkan aliran dana itu kepada siapa saja, satu per satu,” kata Awi.

Uang-uang tersebut diduga untuk memberikan pelayanan pembuatan buku pelaut yang sebenarnya dilakukan secara online, namun agar mempercepat, perusahaan kemudian memotong jalur itu.

“Ya, kira-kira mereka potong kompas, jadi tidak melewati pendaftaran secara online biar (izinnya) cepat keluar,” lanjutnya.

Pihak kepolisian menduga dana tersebut berasal dari pembuatan 152 surat perizinan yang ada di seluruh Pelayanan Satu Pintu di Kementerian Perhubungan.

Awi juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara agar dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua tetap praduga tidak bersalah karena ini OTT kan kita belum bisa BAP,” ujarnya.(tribunnews)