BNNK Tes Urin Pegawai BPBPKD Pelalawan

Ilustrasi
Ilustrasi

Pelalawan(SegmenNews.com)- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan melakukan tes urin para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di instansi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Daerah (BPBPKD), Rabu (2/11/16).

Dalam tes urine yang digelar BNNK Pelalawan ini, diikuti sebanyak 78 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer dilingkup BPBPKD Pelalawan.
   
Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan AKBP Andi Salomon MH dalam keterangan persnya.

Tes urine ini merupakan program strategis untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah menyasar di segala sektor. Keterlibatan aparatur dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam upaya mendukung gerakan pemberantasan narkotika.

Andi Salomon menjelaskan, dari 78 orang pegawai, ada dua orang lolos dari tes urin karena tidak hadir.

“Tes urine yang kita lakukan ini merupakan yang kelima, dimana sebelumnya kita sudah menggelar tes urine di beberapa dinas seperti RSUD Selasih, Dinas Perhubungan, komunikasi dan informasi (Dishubkominfo), Dinas Pekerjan Umum (PU) dan tes urine secara acak terhadap pegawai yang ada dilingkungan Pemkab Pelalawan,” terangnya.
   
AKBP Andi Salomon juga mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan urine mereka, seluruh pegawai ASN dan honorer BPBPKD Kabupaten Pelalawan dinyatakan hasilnya negative. Tes urine tidak sampai disini saja, program ini tetap berlanjut menjadi agenda rutin BNNK Pelalawan untuk memerangi penyalahgunaan narkotika tersebut.
   
” Selesai dari BPBPKD Kabupaten Pelalawan, selanjutnya yang menjadi sasaran kita yakni Dinas pendidikan kabupaten Pelalawan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selama kita melakukan tes urine kepada pegawai dilingkungan Pemkab Pelalawan, kita menenmukan sebanyak 68 pegawai ASN dan honerer Pemkab Pelalawan positif narkoba. Program ini merupakan program rutin sesuai surat edaran Menpan RB RI yakni ASN wajib lakukan tes urin dua kali dalam setahun,” jelasnya.
   
AKBP Andi Salamon menambahkan, bahwa pegawai yang dinyatakan positif narkoba, mereka (ASN dan Honorer) sudah dilakukan rehablitas. Tapi, kalau mereka masih juga memakai, pihaknya juga akan melakukan rehab yang kedua. Jika  sudah dilakukan  dua kali , tapi masih kedepatan memakai, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan UU no 35 tahun 2009 pasal 128 tentang pecandu Narkotika yakni 1 tahun kurungan penjara.  
   
” Dengan dilakukan tes urine secara rutin ini, saya berharap pada tahun 2017 mendatang, tidak ada lagi pedawai ASN yang terlibat Narkoba,” tutupnya.***(Rul)