JPU KPK Tanggapi Eksepsi Terdakwa Suparman Sudah Masuk ke Materi Perkara

Johar Firdaus dan Suparman saat menjalani sidang
Johar Firdaus dan Suparman saat menjalani sidang

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap eksepsi terdakwa suap APBDP 2014 dan APBD 2015 Provinsi Riau, Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/11/16). JPU menilai beberapa eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa sudah melampaui ruang lingkup eksepsi, atau kemateri pokok perkara.

JPU KPK, Tri Mulyono Hendradi mengatakan, bahwa dakwaan terdakwa Suparman telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi, karena telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang.

Dalam eksepsi kuasa hukum terdakwa Suparman sebelumnya, membahas surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif yakni, dakwaan terdakwa 1 (Johar Firdaus) dan terdakwa 2 (Suparman) memiliki unsur yang berbeda sehingga seharusnya kedua terdakwa memiliki uraian peristiwa yang berbeda.

Alasan JPU, tidak membacakan dakwaan keduanya semata mata hanyalah alasan kepraktisan dan keefesienan penggunaan waktu persidangan, karena fakta-fakta yang diuraikan dalam dakwaan kedua pada dasarnya hampir sebagian besar sama dengan terdakwa 1, dengan demikian tidak membuat dakwaan kedua sama persis dengan dakwaan pertama.

Kemudian eksepsi soal surat dakwaan JPU tidak cermat dalam penerapan penyertaan pasal 55 KUHP terhaadap terdakwa Suparman, sehingga disusun hanya berdasarkan asumsi.

Dijelaskan JPU, bahwa dalam praktek penyusunan atau perumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP suatu dakwaan, sudah menjadi kelaziman dengan rumusan “secara bersama-sama ” begitupula perumusan a quo dalam surat dakwaan penuntun umum.

Dalam surat dakwaan juga tidak harus dirumuskan sebagai apa peranan masing masing pelaku, namun sudah cukup jika dirumuskan bahwa terdakwa bersama-sama dengan orang lain.

Dilanjutkan dengan soal eksepsi Surat dakwaan JPU yang dinilai Kabur, yakni mengenai pemberian uang yang dijanjikan dan siapa yang akan diberikan uang termasuk tempat kejadian perkara.

Sehingga JPU dinilai ragu ragu dan tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan pemberian uang dan siapa yang akan diberi. Berdasarkan putusan perkara terhadap terpidana Kirjauhari aliran uang hanya Rp 900.000.000,- bukan Rp 2 miliar ataupun lebih.

Selain itu Suparman tidak mengetahui tempat kejadian perkara yang disebut di Komplek Pemda Arengka. Alangkah baiknya JPU tidak menguraikan nilai uang daripada menimbulkan kebingungan pada Suparman mengingat yang bersangkutan tidak pernah menerima janji fasilitas pinjam pakai kendaraan maupun sejumlah uang tersebut.

Terdakwa Suparman juga tidak pernah mengusulkan pembentukan tim informal sebagai penghubung antara DPARD dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Suparman juga tidak pernah bertemu Anas Maamun sebagai mana didakwakan kepada suparman. Suparman mengatakan setelah dibentuknya tim informal tersebut Suparman melaporkan hasil pertemuan nya dengan Annas Maamun.

Suparman juga tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan di Komisi B maupun setiap dalam proses pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015 sampai pada saat paripurna tanggal 4 September 2014, Suparman juga tidak ikut pengesahan karena mengikuti pelantikan pergantian pimpinan DPDR Rokan Hulu dari Fraksi Golkar.

Soal percakapan tanggal 30 Agustus 2014 antara terdakwa Suparman dan Annas Maamun adalah percakapan Suparman meminta izin kepada Annas Maamun selaku ketua Golkar untuk hadir pada paripurna tanggal 1 September 2014.

Suparman juga tidak pernah tau dan dibertahukan siapa penerima uang, Suparman juga sama sekali tidak pernah menerima uang. Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik KPK, Suparman juga tidak pernah ada ditempat kejadian perkara seperti di lokasi kafe lick latte dan lokasi lainnya.

JPU menyatakan bahwa surat dakwaan nomor:DAK-57/24/10/2016 tanggal 17 Oktober 2016 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) undang undang nomor 8 tahun 1981. Surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus.
JPU meminta hakim menolak seluruh eksepsi/ keberatan tim kuasa hukum terdakwa dan mengadili perkara Johar Firdaus dan Suparman. Hakim, Rinaldi Triandiko SH yang memimpin sidang memutuskan melakukan sidang lanjutan besok, Rabu (9/11/16).***(hasran)