Empat Spesialis Pencuri Lampu Tenaga Surya di Rohil Diringkus

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Aparat Polsek Batu Hampar meringkus empat orang tersangka spesialis pencuri baterai lampu jalan bertenaga surya di Kabupaten Rokan Hilir.

Empat Spesialis Pencuri Lampu Tenaga Surya di Rohil Diringkus

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, Sabtu (30/9/2017), mengatakan, keempatnya ditangkap zetelah melancarkan aksinya, Jumat (29/9/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.

Lebih lanjut diungkapkan Guntur,
Empat tersangka tersebut, Ruspian (41), Jefrizal (28), keduanya warga Jalan Reselement RT 12 Kel. Bagan Punak, Hendri Irawan (34), warga Jalan Syekh Ibrahim Musa No. 59 Bukit dan Rangga Hasugian (23), warga Jalan Mesjid No. 32 Kel. Bagan Barat.

Penangkapan bermula, Kamis (28/9/201€) Sekira Pukul 22.00 Wib, keempat tersangka berangkat dari Bagan Siapiapi menggunakan mobil Kijang Pick Up dengan niat mencuri baterai lampu PLN yang lokasinya belum ditentukan. Di perjalanan, para pelaku meluncur sampai Ke Teluk Pulau / Desa Jumrah.

Namun karena idak mendapatkan apa apa di Teluk Pulau, para pelaku putar arah kembali menuju Bagan Siapi Api, dan sekira pukul 01.00 WIB dini hari, para pelaku melihat ada kesempatan untuk mencuri baterai Tower PLN di Kep. Sei Sialang KecamatanBatu Hampar.

Setelah mengawasi daerah Sekitar, tersangka Jufri langsung memanjat tiang PLN untuk mencuri, sementara dua rekannya menunggu di bawah tiang PLN. Setelah memanjat, pelaku berhasil membuka 1 buah baut penyanggah box penyimpanan baterai tower, hendak melanjutkan Kejahatan nya membuka baut penyanggah box penyimpanan baterai pelaku diteriaki oleh warga sekitar yang melihat aksinya.

Saat itu juga pelaku langsung turun dan melarikan diri bersama pelaku lain an Rusfian,
Sedangkan terhadap Rekan Pelaku yg satu lagi (supir) langsung kabur menyelamatkan diri mengunakan R4 menuju arah BAA.

Akibat perbuatan pelaku di ketahui oleh masyarakat, para pelaku berniat ingin kabur namun di berhentikan oleh warga masyarakat yg sedang berjaga malam, warga langsung mengankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Batu Hampar, aekira pukul 02.00 Wib Piket Polsek Batu Hampar di Telpon Oleh RT setempat yang sudah mengamankan Pelaku dan langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku di bawa ke Polsek Batu Hampar guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana.***(ran)