Kejati Selamatkan Rp1,5 Miliar Uang Dugaan Korupsi Dispora Riau

Muspidauan SH

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sudah menyelamatkan sekitar Rp1,5 miliar dana yang diduga dikorupsi dari sejumlah proyek Dispora Riau tahun 2016 lalu.

Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Kamis (19/4/2018).

Dikatakannya, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan sejumlah rekanan pada saat Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau beberapa bulan lalu.

Pengembalian yang dilakukan lanjutnya, dilakukan oleh sejumlah rekanan langsung ke kas daerah Pemprov Riau dan ada yang melalui penyidik.

“Melalui Kas Daerah ada sekitar Rp1 miliar. Sementara melalui penyidik Kejaksaan ada sekitar Rp500 juta,” ujarnya.