Pemberian Bantuan Pendidikan PNS di Kuansing Salahi Ketentuan

Terdakwa Doni memberi kesaksian untuk terdakwa Munarman

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Pemberian bantuan pendidikan di Kabupaten Kuansing tahun 2015-2016 menyalahi ketentuan. Tahun sèbelumnya juga diduga menyimpang karena menggunakan metode yang sama.

Hal ini diterungkap pada sidang perkara korupsi bantuan pendidikan bagi PNS Kabupaten Kuansing tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan terdakwa Munarman, mantan Sekdakab Kuansing dan Bendahara Pengeluaran Sekda, Doni.

Kepada majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, terdakwa Doni yang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Munarman, mengungkapkan, dirinya mencairkan bantuan pendidikan tahun 2015 dan 2016 tersebut berdasarkan DPA yang diserahkan pejabat Bendahara Pengeluaran sebelumnya.

Penerima bantuan pendidikan tersebut lanjutnya, ada yang PNS di lingkungan Pemkab Kuansing, honorer dan juga warga Kabupaten Inhu.

“Para penerima itu sebelumnya mengajukan proposal kepada Bupati Kuansing, CQ Sekda. Kemudian didisposisi oleh Sekda dan Asisten III, selanjutnya baru ke meja saya,” ujarnya.