Ini Cara Mantan Kadis PU Riau Mengkorup Proyek Tugu Anti Korupsi Menurut Jaksa

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dan dua rekanan, Yuliana J Bagaskoro dan Rinaldi Mugni, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/4/2018).

Tiga terdakwa korupsi RTH diadili

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau Tunjuk Ajar Integritas Anti Korupsi, senilai Rp8 miliar, tahun 2016 lalu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Fajar Arifin, Prawira Negara Putra dan Puji Dwi Jona, disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada Juli hingga Desember 2016 lalu.

Saat itu, terdakwa Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk meminta restu agar diizinkan ikut proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ciptada Riau.