Tersangka Money Politik di Inhu Jalani Sidang Perdana

Terdakwa money politik jalani sidang perdana

Inhu(SegmenNews.com)- Terdakwa perkara dugaan money politik Pilkada Riau 2018, Dimas Kasiyono Warnorejo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (17/7/18)

Dimas didakwa melakukan dugaan memberikan bingkisan bahan pakaian, yang berisi selembaran ajakan memilih Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 3 di masa tenang kampanye tanggal 25 Juni 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan langsung hadir sebagai saksi ahli dipersidangan yang dipimpin hakim ketua, Guntoro Eka Sekti SH.MH, sekaligus memberikan support kepada tim Sentra Gakkumdu Inhu.

Rusidi menjelaskan, perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu ini menjadi perhatian pihaknya demi menegakkan Hukum Pilkada.

“Agenda pertama hari ini sidang pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Sentra Gakkumdu, Yoyok Satrio, SH dan Rullif Yuganitra,SH,” kata Rusidi.***(ran/rls)