Diduga Cemari Sungai, DLH Rohul Beri Sanksi Teguran ke PTPN V Sei Rokan

Kondisi aliran air ke sungai Rokan (dok:SegmenNews.com)

Rohul(Segmennews.com)- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu memberikan sanksi teguran kepada managemen PT.Perkebunan Nusantara V (Persero) Sei Rokan. Sanksi tersebut buntut dari pencemaran sungai yang diduga berasal dari limbah pabrik kelapa sawit PTN V Sei Rokan.

Kepala DLH Rohul Hen Irfan, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Afrizal, menuturkan, pihaknya telah mengambil sampel limbah pabrik dan air sungai hingga sungai besar di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam yang diduga tercemar.

Baca Juga: Limbah PKS PTPN V Sei Rokan Diduga Cemari Sungai, Begini Kondisinya

“Kita sudah turun Rabu (18/7) semalam, kita sudah ambil sample air limbah pabrik dan sungai, serta memberikan teguran tertulis kepada pihak perusahaan,” tegas Afrizal, kepada wartawan, Kamis (19/17/18).

Dilanjutkan Afrizal, sampel limbah dan air tersebut akan di uji di Unit Pelaksana Teknis (UPT) laboratorium untuk mengetahui kenetralan baku mutu air.

Nantinya akan diketahui apakah air pada aliran sungai-sungai itu terindikasi pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan beracun atau B3.

“Sample masih diperiksa di UPT dan akan diketahui hasilnya 14 hari ke depan, terhitung setelah melakukan infeksi mendadak, agar diketahui ada tidaknya bukti otentik limbah B3”, sebutnya.

Sedangkan teguran tertulis berupa penetralan air sungai dan air parit disekitaran perusahaan yang diserahkan Tim DLH Rohul, Jelas Afrizal, akan ditunggu selama 7 (tujuh) hari kedepan. Jika tidak diindahkan, pihak DLH menegaskan akan melakukan pembekuan izin perusahaan.

Pihak perusahaan, kata Afrizal, juga telah mengakui, limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diaplikasikan ke areal pertanaman kelapa sawit (Land Application) milik PTPN V memang sedang melimpah ke areal kebun milik masyarakat.

Sedangkan Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua, menegaskan, pihak dari kepolisian pasca limbah PKS PTPN V Sei Rokan yang diduga mencemari anak sungai hingga sungai rokan besar, sudah melakukan proses penyelidikan atau lidik di sekitar perusahaan.***(Chir)