Tujuh Sepeda Motor Hasil Curanmor Diamankan Polisi di Pelalawan

Tujuh Sepeda Motor Hasil Curanmor Diamankan Polisi di Pelalawan

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Sedikitnya tujuh unit sepeda motor diamankan pihak kepolisian resort (Polres) Pelalawan dari tangan pelaku Guntur Saputra dan Daniel Hutapea. Kedua pelaku yang berasal dari Kecamatan Pangkalan Kerinci ini berhasil diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci bekerjasama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, pada Rabu (12/12/18) malam, sekitar pukul 22:00 Wib.

Panangkapan kedua pelaku berawal dari Laporan Polisi, Nomor: LP/363/XII/2018/RIAU/RES PLLWN, tanggal 9 Desember 2018. Pada saat itu, Ahad (9/12/18), pelapor NR (27) kehilangan sepeda motornya merk yamaha Vixion dengan BM 3439 CD, No rangka, MH33C1005CK 810903, dan No Mesin, 3C1810889.

“Atas kejadian itu, NR mengalami kerugian lebih kurang Rp. 15.000.000.,-, selanjutnya NR bersama rekannya membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk penindakan lebih lanjut,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Ps Paur Humas Bripka Veri.

Dari laporan tersebut, tambah Kapolres Kaswandi, Tim Unit Reskrim Pangkalan Kerinci, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor Guntur Saputra dan Daniel Hutapea. Selanjutnya, dilakukan pengembangan setelah berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Pelalawan

“Setelah pengembangan, tersangka terlibat kasus curanmor dengan nomor Polisi : LP/ 363/ XII / 2018, tanggal 09 Desember 2018, sebagaimana laporan diatas, selain itu para pelaku mengakui melakukan curanmor sebanyak delapan kali yakni enam, diwilayah hukum Pelalawan dan dua lagi diwilayah hukum Kota Pekanbaru,” ungkap Kapolres Kaswandi.

Setelah itu, kata Kapolres Kaswandi, untuk tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Pelalawan setelah dilakukan pengecekan TKP berada di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Kerinci sebagaimana laporan Polisi : LP /123/XI/2018/ Riau /Res Plwn / Sek Pkl Kuras, tanggal 05 November 2018 dan LP /52/XII/2018 ,Riau /Res Plwn/ sek Pkl. Kerinci, tanggal 07 Desember 2018. Alhasil, dari kedua tangan tersangka diamankan tujuh unit sepeda motor berbagai jenis di duga hasil kejahatan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan, di Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.***(Ris)