Komisi III dan IV DPRD Riau Sidak ke PT.SLS dan Adei

Sidak Dua Perusahaan HGU, Komisi III dan IV DPRD Provinsi, Amankan 7 Truk

Pelalawan (SegmenNews.com)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Komisi III, IV, dan Forkompinda lainnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di PT. Sari Lembah Subur (SLS) dan PT. Adei Plantations & Industri (API), Selasa (26/3/19).

Dari sidak yang dilakukan anggota perpanjangan lidah masyarakat ini, menemukan berbagai temuan, mulai dari Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Standar Operasional Prosedure (SOP) Pabrik, dan semua Perizinan kedua perusahaan. Selain itu, rombongan sidak yang dikawal langsung oleh anggota kepolisian dari Polda Riau dan Polres Pelalawan juga mengamankan 7 unit truk yang melewati tonase pengangkutan barang.

Di halaman Mapolres Pelalawan ketua rombongan sidak yang juga ketua Komisi IV DPRD Provinsi H. Husni Thamrin kepada SegmenNews.com, membenarkan bahwa hari ini pihaknya melakukan tidak di dua Perusahaan HGU yang pertama PT. SLS dan yang kedua PT. API, selain itu pihaknya juga melakukan sidak terhadap mobil truk yang mengangkut batang melewati tonase di kawasan Jalintim dan perusahaan.

“Ya hari ini kita sidak lapangan di dua perusahaan dan juga melakukan sidak terhadap mobil-mobil yang mengangkut barang yang melewati tonase, baik di wilayah perusahaan maupun di wilayah jalan lintas,” ucapnya.

Setelah itu, dikatakannya, dari sidak kedua perusahaan tersebut, pihaknya menemukan beberapa temuan mulai dari IPAL, Amdal, SOP Pabrik, sampai ke perizinan perusahaan tersebut. Dari itu semua pihaknya akan melaksanakan hearing dari hasil temuan di lapangan, jika ditemukan bukti kesalahan dari semua temuan itu, kata Thamrin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, bahkan sampai merekomendasikan untuk pencabutan izin operasionalnya.

“Ada beberapa yang kita temukan dari dua perusahaan itu, nanti akan kita lakukan haering, selanjutnya jika ditemukan bukti-bukti kesalahan dari temuan, kita akan langsung menindak tegas, kalau perlu kita rekomendasikan untuk pencabutan izin operasionalnya,” tegas Thamrin mengakhiri.

Untuk di ketahui, dari sidak yang dilakukan mulai dari pagi selasa (26/3/19) sampai malam itu, rombongan Komisi DPRD Provinsi tersebut, telah mangambil beberapa bukti lapangan untuk di proses, sedangkan 7 unit mobil truk yang diamankan, saat ini diserahkan di Mapolres Pelalawan untuk penindakan lebih lanjut.***(Ris).