Besok, Bawaslu Pelalawan Panggil Ketua PPK Bunut dan Beberapa Anggotanya

Pelalawan (SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, kembali melakukan pemanggilan terkait tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Kali ini menjerat ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bunut beserta anggotanya dan ada anggota panitia pemungutan suara (PPS) nya juga yang bakal dipanggil, besok Senin (29/4/19) pagi, dikantor Bawaslu Pelalawan.

Tidak tanggung-tanggung dasar pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Pelalawan, pemanggilan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pemilu, para petugas dalam kepanitian ataupun perpanjangan lidah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pelalawan itu dipanggil .

“Berdasarkan temuan Nomor : 03/TM/PL/KAB/04.08/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Kami dari bawaslu memanggil mereka, guna mengklarifikasi dugaan pelnggaran tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 537 jo pasal 390 ayat 4 dan ayat (5) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur, S.Pi melalui Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan Hukum Nanang Wartono, SH, MH, kepada SegmenNews.com, Ahad (28/4/19).

Saat ditanyakan apa permasalahan inti dari pemanggilan Ketua serta anggota PPK dan PPS tersebut, Nanang panggilan akrabnya ini, masih merahasiakan temuan yang di temukan pihaknya, dan dirinya mengatakan akan membukanya setelah klarifikasi dari pihak yang di panggil.

“Nanti akan kita sebutkan, setelah pihak yang kita panggil menggunakan hak klarifikasinya pak,” tandasnya.***(Ris)